Rabu, 30 April 2025

Cabuli Kakak Beradik di Bawah Umur, Pria Uzur Diciduk Polisi di Percut Seituan

Redaksi - Rabu, 13 Januari 2021 17:18 WIB
428 view
Cabuli Kakak Beradik di Bawah Umur, Pria Uzur Diciduk Polisi di Percut Seituan
Dok/Tekab
PELAKU CABUL: Pria uzur berinisial So alias Atuk diamankan di Polsek Percut Seituan, karena mencabuli kakak beradik, Rabu (13/1/2021).
Medan (SIB)
Seorang pria uzur berinisial So alias Atuk (83) warga Jalan Pengabdian Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, diciduk Tekab Reskrim Polsek Percut Seituan, karena diduga mencabuli kakak beradik sebut saja namanya Mawar (7) dan Melati (12).

Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja kepada wartawan, Rabu (13/1/2021), mengatakan penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan ibu korban berinisial SR (46).

"Berdasarkan hasil visum dan keterangan saksi-saksi, kita kemudian menerbitkan surat penangkapan. Selanjutnya pelaku ditangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan. Setelah itu So alias Atuk diboyong ke Mako guna diperiksa lebih lanjut," ujarnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku perbuatan cabul terhadap kedua korban dilakukan sebanyak 3 kali. Pelaku mengaku mencabuli korban di rumahnya pada siang hari pada Desember 2020.

"Pelaku mengaku setelah melakukan perbuatan itu, ia memberikan uang Rp 5.000 kepada kedua korban," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.(*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru