Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Diduga Alami Kebutaan Akibat Obat Kedaluwarsa, IRT Laporkan RSUD di Aceh Besar ke Polda

Donna Hutagalung - Selasa, 04 Februari 2025 16:32 WIB
467 view
Diduga Alami Kebutaan Akibat Obat Kedaluwarsa, IRT Laporkan RSUD di Aceh Besar ke Polda
(Foto: Dok/Humas YARA/ALN32)
Korban obat kedaluwarsa di depan ruangan SPKT Polda Aceh, Jumat (31/1/2025).
Banda Aceh(harianSIB.com)

Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47), warga Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga mengalami kebutaan setelah menggunakan obat tetes mata kedaluwarsa yang diberikan RSUD Satelit Aceh Besar.

Dalam rilis yang diterima harianSIB.com, Selasa (4/2/2025), YY, didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), telah melaporkan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 31 Januari 2025. Laporan tersebut diterima langsung Kompol Zuliandi.

Baca Juga:

Menurut laporan, insiden bermula pada 25 Desember 2024, ketika mata kanan YY mengalami iritasi akibat kemasukan kotoran atau tanah. Dua hari kemudian, ia mendatangi RSUD Satelit Aceh Besar dan diperiksa oleh dokter yang bertugas. Ia kemudian diberikan resep obat terdiri dari Floxa, Natacen, Ciprofloxacin, dan Ketoconazole, yang kemudian ditebus di apotek rumah sakit.

Setelah mengonsumsi obat tersebut, YY mengalami sakit kepala parah dan pembengkakan pada mata. Pada 28 Desember 2024, ia kembali ke rumah sakit tersebut, tetapi pihak rumah sakit menyarankan agar ia dirujuk ke fasilitas kesehatan lain. YY kemudian dibawa ke Rumah Sakit Meuraxa dan menjalani perawatan selama lima hari.

Baca Juga:

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan salah satu obat yang diberikan RSUD Satelit Aceh Besar, yakni Natacen, telah kedaluwarsa.

Kuasa hukum YY, M. Nur, S.H., menyatakan, pihak RSUD Satelit Aceh Besar diduga telah melakukan tindak pidana kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, serta melanggar Pasal 98 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Pemberian obat kedaluwarsa ini merupakan bentuk kelalaian tenaga teknis kefarmasian rumah sakit dalam memastikan keamanan obat yang diberikan kepada pasien," ujar M. Nur, di Batoh, Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Minggu (2/2/2025).

Keluarga korban merasa sangat dirugikan akibat kejadian ini dan berharap pihak RSUD Satelit Aceh Besar bertanggung jawab atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kebutaan pada YY.

"Atas kejadian ini, klien kami mengalami kebutaan pada penglihatannya. Kami berharap pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar bertanggung jawab atas perbuatannya," kata M. Nur. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru