Kamis, 01 Mei 2025

UKM Harapkan 7 Target KDM di Masa Covid-19 Moratorium Paket Ekonomi dan Hapus SNI

Redaksi - Rabu, 07 Oktober 2020 14:46 WIB
522 view
UKM Harapkan 7 Target KDM di Masa Covid-19 Moratorium Paket Ekonomi dan Hapus SNI
Foto: Dok/Eddin Sihaloho SE
Eddin Sihaloho SE
Medan (SIB)
Para pelaku bisnis usaha kecil menengah (UKM) di Sumut berharap pemerintah mewujudkan kebijakan relaksasi ekonomi UKM di masa Covid-19 ini dengan sekaligus membijaki paket-paket ekonomi I-V yang berkaitan dengan prospek dan peluang UKM-Ekolem selama ini.

Pelaku bisnis UKM di Sumut Eddin Sihaloho SE dan John Tulus R Sitompul dari koperasi penyalur kacang Sihobuk di Medan menyebutkan, alokasi anggaran penguatan UKM dari APB Rp 735 miliar untuk penguatan ekonomi UKM di masa Covid-19 ini sejatinya bisa mendorong para UKM untuk tetap optimis dalam mencapai tujuh target yang ditetapkan pemerintah sebagai pilar pengembangan utama (Key Development Milestones--KDM) dalam pengembangan UKM di negeri yang sedang dilanda pandemi Covid-19.

"Sebelum masa pandemi, pemerintah dan UKM telah menetapkan tujuh sasaran KDM UKM yaitu : (1).peningkatan nilai ekspor produk UKM menjadi minimal 20 persen, (2).pertumbuhan koperasi berkualitas dua persen per tahun, (3).penerapan sistem informasi dan promosi UKM secara on line. (4).Penyaluran KUR (tanpa agunan) Rp20 triliun per tahun melalui perbankan. (5).penciptaan lapangan kerja atau usaha baru oleh 1.000 sarjana wirausaha setiap provinsi. (6).penciptaan 3 koperasi besar di setiap provinsi dan (7).Pengembangan produk khas daerah minimal satu produk tiap desa (one village on product) pada 100 desa di daerah. Sekarang, dengan adanya pandemi target itu diharapkan tidak berubah walau capaiannya mungkin jadi melambat atau tertunda, sehingga perlu diperkuat juga dengan moratorium paket-paket kebijakan ekonomi yang ada selama ini khususnya yang terkait UKM," ujar Eddin Sihaloho kepada SIB, Selasa (6/10).

Dia mengutarakan hal itu ketika menanggapi reaksi publik di kalangan buruh-buruh UKM setelah pengesahan RUU Ciptaker oleh DPR RI. Secara khusus dia menegaskan pemerintah juga perlu merealisasikan penghapusan biaya sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk UKM semua kelas atau golongan usaha.

Soalnya, kepastian hukum dan standar atau kriteria usaha sektor UKM, saat ini jauh lebih penting dan prioritas dibanding proses sertifikasi untuk perolehan SNI, yang masih cenderung birokratis sehingga tidak cocok lagi di masa jelang resesi saat ini.

Pemerintah melalui jajaran instansi terkait di negeri ini, misalnya Kementerian Industri dan Perdagangan, Kementerian Koperasi & UKM (Kemendag dan Kemenkop UKM) selama ini sudah menetapkan program Key Development Milestones (KDM) itu untuk optimalisasi UKM agar mencapai standar UKM yang baku dan kredibel, khususnya untuk memperkuat kredibilitas bagi perbankan.

”Sejak dulu biaya SNI untuk UKM itu memang sebaiknya dihapus, dan diganti dengan subsidi SNI saja, sehingga bisa jadi tambahan bantuan stimulus UKM di masa pandemi Covid-19 kalau dibebankan kepada UKM, UKM pasti tak sanggup. Selain karena biaya SNI itu pun mahal selama ini, juga karena sulit dapat bantuan keuangan untuk kredit dari pihak bank, apalagi di masa pandemi ini.

Padahal para UKM-Ekolem juga perlu mencapai skala daya saing, bukan hanya karena harus diperlakukan khusus pada masa pandemi ini, tapi sesungguhnya karena 99 persen dari total volume atau jumlah pengusaha dan perusahaan di Indonesia adalah produk UKM yang selama ini eksis di masa resesi,” katanya sembari menambahkan jumlah UKM di Indonesia saat ini mencapai 60 juta unit usaha, dan 2,7 juta unit usaha di antaranya terdapat di Sumut. (M04/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru