Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Mei 2025

Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap

Redaksi - Selasa, 26 Januari 2021 11:34 WIB
322 view
Sri Mulyani Siapkan Insentif Sedot Duit Investor Kelas Kakap
Foto: Edi Wahyono
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 
Jakarta (SIB)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah masih menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) perpajakan terkait Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Menurut dia, RPP tentang perpajakan ini akan meningkatkan reputasi LPI di mata para calon investor.

"Saat ini kami sedang dalam proses penyelesaian untuk RPP terkait perlakuan perpajakannya," kata Sri Mulyani dalam raker tentang LPI bersama Komisi XI secara virtual, Senin (25/1).

Dalam beleid tersebut, nantinya, kata Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan beberapa fasilitas pajak. Pemberian fasilitas berupa kemudahan atau insentif pajak pun bisa menjadi daya tarik investor untuk bermitra dengan LPI dan menanamkan modalnya di tanah air.

"Spiritnya adalah LPI yang dapat melakukan transaksi, baik langsung maupun tidak langsung dengan entitas yang dimilikinya, dan dalam hal ini perlakuan perpajakan yang menjadi implikasinya dari transaksi tersebut perlu untuk dibangun sehingga LPI memiliki daya tarik," jelasnya.

"Namun juga pada saat yang sama memiliki keseimbangan, antara di satu sisi adalah sebagai lembaga baru yang perlu meng-established reputasi, di sisi lain juga tetap mencoba untuk mengikuti tata kelola serta prinsip-prinsip governance yang baik," sambungnya.

Beri Dividen ke Negara
Menkeu menambahkan, LPI nantinya bisa menyetor dividen maksimal 30% kepada negara. Pemberian dividen ini pun sudah sesuai ketentuan yang ada. Besaran maksimal dividen ini tetap memberikan kekuatan kas kepada LPI.

“Dividen yang disetorkan kepada negara ini baru bisa terealisasi jika LPI memiliki akumulasi laba ditahan mencapai 50% dari modal awal. Dividen ke pemerintah paling banyak 30% dari laba tahun sebelumnya. Jadi sisanya akan tetap kembali menjadi pemupukan modalnya LPI," kata Sri Mulyani.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2020 tentang modal awal LPI, pemerintah memberikan modal awal sebesar Rp 15 triliun kepada SFW yang bernama Indonesia Investment Authority (INA). Modal LPI akan bertambah hingga Rp 75 triliun, sumber modal ini berasal dari APBN.

"Pemerintah berkomitmen meningkatkan modal LPI hingga Rp 75 triliun dan dilakukan bertahap sampai 2021," katanya.
"Ini diatur dalam PP 74/2020 melalui PMN dalam bentuk dana tunai, BMN, piutang negara dan BUMN atau perseroan terbatas, atau saham milik negara pada BUMN," sambungnya. (detikfinance/f)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru