Jakarta
(harianSIB.com)
Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, yang memberikan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024.
Relaksasi ini berlaku bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang melakukan pembayaran atau pelaporan setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025, namun masih dalam rentang 1 hingga 11 April 2025.
Baca Juga:
Penghapusan sanksi ini diputuskan karena batas waktu pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi dan Idulfitri 1446 H, yang berlangsung hingga 7 April 2025. Dengan jumlah hari kerja yang lebih sedikit, pemerintah mengantisipasi potensi keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak.
"Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak dengan menghapus sanksi administratif keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan WP OP Tahun Pajak 2024," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP.
Ia menyebutkan itu dalam siaran tertulisnya diterima wartawan, Rabu(26/3).
Baca Juga:
Dalam kebijakan ini, Wajib Pajak tidak akan menerima Surat Tagihan Pajak (STP) meskipun pembayaran atau pelaporan dilakukan setelah 31 Maret 2025, asalkan masih dalam periode 1-11 April 2025.
Terkait Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025 dapat diakses melalui laman resmi pajak.go.id.(*)
Editor
: Bantors Sihombing