Medan (SIB)
Pria yang sempat masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2 bulan, Eka Putra Pardede alias Eka (22) divonis selama 10 tahun penjara. Warga Lumban Baringin Desa Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) ini dinyatakan terbukti menikam Rojer Siahaan, selaku korban dengan menggunakan pisau hingga meninggal dunia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Eka Putra Pardede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekesaran yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara oleh karena itu selama 10 tahun," ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Martua Sagala dalam sidang via video call (vc) di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/11).
Dalam pertimbangan majelis hakim, terdakwa yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nomensen Medan itu terbukti terlibat dalam keributan dan telah menghilangkan nyawa seseorang. "Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan mengakui perbuatannya," pungkas Hakim Martua.
Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution selama 12 tahun penjara. Menanggapi putusan tersebut, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU Fauzan Arif Nasution, Jumat tanggal 22 November 2019 sekira jam 14.00 WIB, Fakultas Teknik Elektro dan Fakuktas Pertanian sedang melakukan mediasi mengenai perselisihan pemukulan mahasiswa di Universitas HKBP Nomensen, Jalan Dr Sutomo Nomor 4A Kecamatan Medan Timur.
Karena saat mediasi tidak ada menemukan kesepakatan, seorang mahasiswa dari Teknik Elektro berlari ke arah belakang Jalan Timor. Lalu, Rojer Siahaan dan kawan-kawannya, yakni Johan David Pandiangan, Lehon Samosir dan teman-temannya jurusan pertanian mundur ke arah taman.
"Selanjutnya, terdakwa Eka Pardede bersama teman-temannya, yakni Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing, Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb Situmorang, Riki Panjaitan, Josua Butar-Butar, Martin Simanjuntak, Adven, Frans Josua Panjaitan, Frengki Simanungkalit, Luhut, Hansen, Wes Agung Lumbanbatu, Arif dan Josua Sinaga datang dari arah Jalan Timor dengan membawa kayu," cetus Fauzan.
Kemudian, Rojer Siahaan dan teman-temannya langsung mengejar terdakwa Eka bersama teman lainnya. Tawuran dan saling lempar batu tidak terelakkan. Setelah itu, Rojer Siahaan Cs mundur ke taman. Lalu, beberapa Dosen Universitas HKBP Nomensen bersama Polisi Militer (PM) datang ke taman dan menemui Rojer Siahaan Cs.
Setelah itu, datang terdakwa Eka dan teman-temannya mendatangi Rojer Siahaan Cs dengan membawa batu, samurai, kayu, parang, clurit serta besi. Saat bersamaan, Rojer Siahaan Cs dan terdakwa Eka Cs saling melempar batu. Sehingga Rojer Siahaan Cs mundur dan berlari ke arah Gerbang 1 Universitas HKBP Nomensen.
Ketika berjalan menuju taman, terdakwa Eka dan teman-temannya mengejar Rojer Siahaan Cs hingga mereka berpencar. "Kemudian, Indra Kaleb Situmorang berhasil menangkap Rojer Siahaan yang sedang berlari di depan Fakultas Kedokteran. Tanpa basa basi, Indra Kaleb Situmorang dan Edison Kasido Siboro melakukan penganiayaan terhadap Rojer Siahaan," lanjut JPU dari Kejari Medan itu.
Marzuki Simatupang melakukan penyerangan menggunakan batu dan menendang ke punggung Rojer Siahaan. Ranto Sihombing melakukan pemukulan dengan menggunakan balok kayu pada bagian badan. Daniel Pasaribu melakukan penyerangan menggunakan sebatang besi. Among Aritonang menyediakan besi untuk melakukan penganiayaan.
Luhut Situmorang melakukan pemukulan ke badan. Indra Kaleb Situmorang melakukan pemukulan menggunakan tangan ke bagian wajah berkali-kali menggunakan tangan kiri. "Sedangkan terdakwa Eka langsung menusuk Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan samurai warna silver bergagang hitam yang panjangnya sekira 80 cm," pungkas Fauzan.
Sehingga Rojer Siahaan terlentang tidak sadarkan diri. Kemudian, terdakwa Eka bersama teman-temannya pergi ke kos di Lorong Rejo Jalan Dorowati Kecamatan Medan Timur. Sementara teman-teman korban membawa Rojer Siahaan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pringadi Medan. Namun, Rojer Siahaan dinyatakan telah meninggal dunia.
"Atas perbuatan tersebut, terdakwa berhasil ditangkap petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan pada Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar jam 10.00 WIB, di proyek pembangkit listrik tenaga air, Desa Pakpak Barat Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Barat," tandas JPU.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa terpisah yakni Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro dan Marzuki Simatupang sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim masing-masing selama 5 tahun 6 bulan penjara pada Juli 2020 lalu. (M14/c)