Jakarta (SIB)
Partai Golkar menilai pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat terhadap pelarangan FPI. Partai Golkar menilai masyarakat sudah tahu rekam jejak FPI.
"Saya kira pemerintah memiliki kewenangan dan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melarang aktivitas organisasi FPI. Kita semua sudah tahu rekam jejak FPI selama ini," kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Syadzily Hasan kepada wartawan, Rabu (30/12).
Lebih lanjut, Ace menyebut masyarakat sudah sangat menantikan kebijakan pemerintah untuk melarang FPI. Menurutnya, kebijakan itu merupakan sikap tegas negara.
"Langkah pemerintah membubarkan FPI itu sebetulnya sudah sangat dinantikan. Kebijakan ini merupakan ketegasan sikap negara," ungkapnya.
Menurut Ace, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pelarangan FPI, sudah disebutkan kalau ormas itu pernah melanggar hukum. Beberapa di antaranya adalah melakukan sweeping hingga keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam aksi terorisme.
"Dalam konsideran Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan pemerintah jelas sekali beberapa kasus yang melanggar sebagaimana rekam jejak FPI," ujar Ace.
"Soal keterlibatan beberapa anggotanya ke dalam tindakan terorisme, melakukan sweeping yang berarti telah memposisikan dirinya sebagai penegak hukum, melakukan tindakan kekerasan, dan lain-lain," sambungnya.
Ace menilai kebijakan pemerintah sudah memiliki landasan hukum yang kuat. Secara khusus Ace merujuk pada Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
"Jadi, kebijakan pemerintah ini jelas memiliki landasan hukumnya," tuturnya.
Dihubungi secara terpisah, Waketum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai keputusan pelarangan ormas FPI sudah tepat. Menurutnya, konsentrasi semua pihak sebaiknya difokuskan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.
"Saya kira keputusan yang diambil pemerintah sudah cukup tepat. Saat ini kita semua harus konsentrasi mengatasi berbagai dampak dari pandemi," kata Doli.
Doli juga menilai segala hambatan yang mengganggu stabilitas politik perlu diselesaikan. Sebab, energi pemerintah harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan sosial dan ekonomi.
"Jadi segala hambatan yang akan mengganggu stabilitas politik dan kondusivitas dalam mendukung program mengatasi dampak pandemi harus diselesaikan. Energi bangsa ini harus fokus pada penyelesaian sosial dan ekonomi masyarakat," ujarnya.
Demi Menjaga Ketertiban
PPP mendukung keputusan pemerintah selama tujuannya untuk ketertiban masyarakat.
"Kita mendukung pemerintah kalau itu tujuannya adalah menjaga ketertiban dan keteraturan dalam masyarakat," kata Waketum PPP demisioner, Amir Uskara, kepada wartawan.
Amir menilai pemerintah memiliki pertimbangan untuk melarang FPI. Ia yakin pemerintah sudah memikirkan aspek positif dan negatif dari keputusan itu.
"Pemerintah tentu punya pertimbangan yang matang sebelum mengambil keputusan, pertimbangan antara mudarat dan maslahat," ujarnya.
Amir mengajak masyarakat mendukung keputusan pemerintah terkait pelarangan FPI. Terlebih, jika kegiatan yang dilarang bertentangan dengan perundang-undangan.
"Sepanjang yang dilarang adalah kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan aturan perundang-undangan, kita harus mendukung termasuk upaya pemerintah melakukan penertiban untuk menjaga ketentraman dan keteraturan dalam masyarakat," ucapnya.
Sampaikan Sikap
Menanggapi keputusan pemerintah yang resmi melarang kegiatan FPI. Pemuda Muhammadiyah mengambil sikap atas keputusan pemerintah itu.
"Bahwa Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah memandang bahwa pembubaran ormas oleh pemerintah merupakan kewenangan pemerintah karena merupakan bagian dari kewenangan yang diberikan kepada pemerintah sebagaimana diatur dalam UU Ormas," ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah, Sunanto dalam keterangan persnya yang bertajuk 'Pers Release Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Terkait Pembubaran Ormas'.
Selain itu, Sunanto juga meminta pemerintah memperhatikan aturan undang-undang yang berlaku dalam mengambil keputusan pembubaran ormas. "Bahwa terkait langkah pemerintah yang membubarkan beberapa Ormas, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengimbau agar langkah tersebut tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (detikcom/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak