Cilegon (SIB)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyayangkan masih adanya warga yang nekat tetap ingin mudik. Bahkan, kata dia, diprediksi pada lusa dan H-1 Lebaran masih ada warga yang berniat untuk mudik.
"Karena kita akan melihat bahwa menurut prediksi besok lusa dan H-1 keinginan untuk mudik itu tetep ada," kata Budi Karya saat meninjau Pos Penyekatan di Pelabuhan Merak, Banten, Minggu (9/5).
Karena itu, Budi Karya meminta aparat untuk mengadakan penguatan-penguatan dalam penyekatan mudik. Dia juga meminta agar aparat menyosialisasikan larangan mudik itu ke warga.
"Saya mohon kepada Pak Pangdam, Kapolres, Pemda untuk mengadakan penguatan-penguatan agar pergerakan itu tidak terjadi," ujarnya.
"Dikomunikasikan agar niatan saudara-saudara kita untuk menurun," lanjut Budi Karya.
Lebih lanjut, Budi Karya juga meminta seluruh aparat untuk tidak lengah usai Lebaran. Sebab, menurutnya, banyak warga yang curi-curi mudik sebelum tanggal 6 Mei kemarin akan kembali usai Lebaran.
"Nanti setelah Lebaran kita akan koordinasi lagi untuk menahan laju dari daerah sumatera ke Jawa atau Jawa ke Sumatera. Karena tingginya mereka berangkat sebelum tanggal 6, jadi di atas rata-rata. Kalau mereka lihat kita lengah mereka akan datang," kata dia.
Diperbolehkan
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati memastikan bahwa larangan mudik pada wilayah aglomerasi tidak akan membatasi aktivitas transportasi dengan hanya aktivitas transportasi untuk hal-hal esensial yang diperbolehken beroperasi saat larangan mudik.
“Pemerintah sudah tegas menyatakan kegiatan mudik dilarang. Di wilayah aglomerasi pun mudik dilarang, yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Adita dilansir dari instagram @jktinfo, Minggu (9/5).
Ia menambahkan bahwa transportasi darat berupa angkutan umum serta kereta api tetap akan melakukan pelayanan dengan jam operasionalnya akan dikurangi. Selian itu, akan ada pembatasan frekuensi mobilitas angkutan, dan membatasi jumlah armada dengan menerapkan protokol kesehatan.
Adapun aktivitas esensial merupakan hal pelayanan serta objek-objek vital di masyarakat seperti sektor logistik, pendidikan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi.
Kemudian keuangan, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri strategis. "Pelayanan dasar, dan objek vital dan beberapa sektor sosial ekonomi pendukung seperti tempat ibadah, fasilitas umum, dan sektor seni-sosial-budaya, tetap boleh beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan ketat." tegasnya.
Tetap Boleh
Terpisah, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan terdapat tiga kriteria warga negara asing (WNA) yang bisa masuk ke Indonesia selama pandemi virus corona (Covid-19).
Kriteria pertama adalah mereka yang memiliki visa dan izin tinggal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Yaitu visa dinas, visa diplomatik, visa kunjungan, visa tinggal terbatas, izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap," kata Wiku, Minggu (9/5).
Wiku menyebut kriteria selanjutnya adalah WNA dari negara yang meneken kerja sama bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Indonesia untuk memudahkan perjalanan untuk kegiatan bisnis, ketenagakerjaan, ekonomi, dan dinas.
Selain itu adalah WNA yang mendapat pertimbangan khusus dari kementerian atau lembaga terkait untuk datang ke Indonesia.
Meski demikian, kata Wiku, pemerintah tetap mengutamakan pemeriksaan berlapis dengan melakukan dua kali tes swab PCR dan karantina.
"Demi menjaga agar tidak terjadi penyebaran penularan," ujarnya.
Pengecualian terhadap tiga kriteria ini termaktub dalam Surat Edaran Satgas No 8 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (detikcom/Okz/CNNI/d)