Tanjungbalai (SIB)
Ditetapkan sebagai tersangka baru dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai sebesar Rp 3,1 miliar tahun anggaran 2018, Kejaksaan TBA (Tanjung Balai Asahan) menahan DS, oknum anggota DPRD Tanjungbalai, Senin (9/5) sore.
Amatan SIB, dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah dan kedua tangan diborgol, tersangka DS didampingi penasehat hukumnya digiring penyidik dari Kantor Kejari TBA menuju mobil tahanan untuk ditahan di Lapas Tanjungbalai.
Kajari TBA Rufina Boru Ginting didampingi Kasi Intel Dedy Saragih dan Kasi Pidsus Ruji Wibowo dalam keterangan persnya menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap DS merupakan pengembangan penyidikan atas kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan lingkar utara dengan terdakwa Anwar Dedek Silitonga dan Endang Hasmi yang perkaranya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan, 10 Desember 2021 lalu.
Sehingga, Kejari TBA telah mengeluarkan sprindik baru No: Print - 07/L.2.17/Fd.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021.
Kemudian Sprindik lanjutan Kajari TBA No: Print – 07.a/L.2.17/Fd.2/02/2021 tanggal 11 Februari 2022 dan Sprindik lanjutan Kejari TBA Asahan No: Print – 01/L.2.17/Fd.2/04/2022 tanggal 01 April 2022.
"Maka berdasarkan pengembangan dari tindak pidana korupsi dengan dua terdakwa sebelumnya, serta dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan hasil penyidikan, kami temukan minimal 2 alat bukti terkait keterlibatan yang bersangkutan.
Sehingga kami berkesimpulan bahwa yang bersangkutan bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, "kata Rufina.
Lebih lanjut dijelaskan Rufina, keterlibatan tersangka DS selaku anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi. Dan berdasarkan perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.
Ditambahkan Rufina, tersangka DS melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka DS dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Mei 2022 s/d tanggal 28 Mei 2022 di Lapas Pulau Simardan Tanjungbalai," ucapnya.
Untuk kemungkinan adanya tersangka lainnya, kata Rufina, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut. "Kita akan lihat perkembangan selanjutnya. Kalau dari hasil penyidikan masih ada ditemukan kemungkinan tersangka lain, maka akan kami tetapkan tersangka," pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Tanjungbalai senilai Rp 3,1 miliar tahun anggaran 2018 tersebut telah ditetapkan 3 orang tersangka. Dimana dua tersangka sebelumnya telah diproses hukum di pengadilan Tipikor Medan.
Sementara untuk tersangka DS yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar Kota Tanjungbalai, merupakan Direktur PT. Citra Mulia Perkasa Abadi, salah satu penyedia barang yang merupakan pemenang dalam proses lelang proyek tersebut. (SS16/d)