Kamis, 01 Mei 2025

PDSI Dorong Revisi UU Pendidikan Kedokteran Agar Biaya Sekolah Dokter Terjangkau

Redaksi - Selasa, 17 Mei 2022 09:05 WIB
323 view
PDSI Dorong Revisi UU Pendidikan Kedokteran Agar Biaya Sekolah Dokter Terjangkau
Foto: Ist/harianSIB.com
Sekretaris Umum PDSI dr Erfen Gustiawan, Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno dan Wakil Ketua PDSI dr Deby Susanti Pada Vinsky dari Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendorong revisi Undang-Undang (UU) 29/2
Jakarta (SIB)
Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI) mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.

Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) Jajang Edi Priyanto mengatakan, organisasinya tidak mendorong revisi seluruh materi UU tersebut. Melainkan hanya pada poin-poin tertentu, seperti reformasi pendidikan kedokteran.

"Pokoknya mendorong agar biaya sekolah Fakultas Kedokteran (FK) bisa terjangkau oleh masyarakat," kata Jajang , Senin (16/5).

PDSI mendorong revisi UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran pertama kali saat bertemu Anggota Wantimpres Agung Laksono pada Jumat (13/5).

Pengurus PDSI yang hadir di antaranya Ketum Jajang Edi Priyatno, Waketum Deby Susanti Pada Vinski, dan Terawan Agus Putranto. Terawan telah resmi bergabung dengan PDSI dan akan dikukuhkan sebagai dewan pelindung pekan depan.

Kepada Agung Laksono, PDSI menyampaikan, telah memiliki kekuatan hukum berdasarkan izin yang diberikan oleh Kemenkum HAM pada April 2022. Mereka juga menyampaikan perhatian pada isu-isu kesehatan, khususnya profesi kedokteran.

PDSI mengatakan perlu adanya revisi aturan hukum kedokteran, antara lain mencakup tentang reformasi pendidikan kedokteran, mekanisme dokter Indonesia lulusan luar negeri, dan praktik dokter yang berstatus warga negara asing di Indonesia.

PDSI menyampaikan, saat ini perlu diadakan peninjauan ulang tentang mekanisme pendidikan kedokteran serta profesi dan izin praktik dokter guna memberikan kesempatan pemerataan layanan kesehatan yang lebih berkualitas.

Agung Laksono menyambut positif usulan PDSI dan menyatakan mendukung reformasi dunia kesehatan, termasuk di antaranya meninjau kembali UU Nomor 29 Tahun 2004 dan UU Nomor 20 Tahun 2013.

"Untuk kebaikan Indonesia, mungkin perlu ada peninjauan kembali terhadap UU tersebut dan PDSI dapat beraudiensi atau berkonsultasi dengan DPR RI," kata Agung Laksono.

Gabung PDSI
Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto resmi bergabung dengan Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI). Hal ini diungkapkan Ketua Umum PDSI, Brigjen TNI (Purn) dr. Jajang Edi Priyanto.

"Sudah (bergabung dengan PDSI) per Jumat (13 Mei 2022) kemarin," katanya, Minggu (15/5).

Jajang mengatakan, PDSI sudah meminta kesediaan Terawan untuk menjadi pengurus. Terawan telah menyatakan siap.

"Kami tawari sebagai (dewan) pelindung. Respons beliau ya bersedia," ucapnya.

Menurut Jajang, PDSI akan mengukuhkan Terawan sebagai dewan pelindung pekan depan. Namun, PDSI belum menentukan tanggal pasti pengukuhannya.

"Kita buat seremonial minggu depan," ujarnya.

PDSI Dapat SK Kemenkum HAM
PDSI telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) bernomor AHU-003638.AH.01.07.2022. SK tersebut diterbitkan pada 10 April 2022.

Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkum HAM, Santun Maspari Siregar mengatakan, penerbitan SK itu merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul.

"Pemberian pengesahan badan hukum tersebut merupakan wujud pelaksanaan dan penghormatan atas prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul yang dijamin oleh konstitusi," tegasnya, Rabu (27/4).

Menurut Santun Maspari, PDSI merupakan ormas berbadan hukum yang lahir berdasarkan staatblad 1870 nomor 64 beserta peraturan pelaksananya yang tunduk pada Undang-Undang Ormas.

Sebelumnya, hasil Muktamar Ke-31 IDI di Banda Aceh, Maret lalu memutuskan pemberhentian tetap Terawan sebagai anggota. Keputusan itu diambil oleh PB IDI setelah pengurus mendapat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Terawan dipecat karena dianggap melakukan pelanggaran etika berat.

Deklarasikan Diri
PDSI mendeklarasikan diri pada 27 April 2022. Visi PDSI yakni menjadi pelopor reformasi kedokteran Indonesia yang menjunjung tinggi kesejawatan, serta berwawasan Indonesia untuk dunia demi meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

Sedangkan misinya ada tiga. Pertama, mengayomi dokter dengan bersinergi bersama rakyat dan pemerintah dengan membentuk organisasi yang profesional.

Kedua, meningkatkan taraf kesehatan rakyat Indonesia dan kesejahteraan anggota. Terakhir, mendorong inovasi anak bangsa di bidang kesehatan berwawasan Indonesia untuk dunia.

Direvisi
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin angkat bicara soal desakan PDSI terkait revisi UU Praktik Kedokteran. Ketua Umum PDSI Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyanto sebelumnya meminta UU tersebut direvisi agar tidak hanya Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menjadi satu-satunya organisasi profesi dokter.

"Saya rasa itu hak organisasi masing-masing ya, namanya juga demokrasi," jawab Menkes saat ditemui di ASEAN Health Ministers Meeting (AHMM) 2022, Minggu (15/5).

"Nanti tinggal ya prosesnya di legislatif seperti apa, kalau saya sih merasa evolusi itu terjadi di mana-mana ya," sambung Menkes.

Ia menganalogikan evolusi tersebut layaknya proses kerja setiap profesi sehingga wajar terjadi.

"Jadi aku rasa ya kita jalani aja deh secara alamiah," sambung dia.

Menkes memastikan posisi Kemenkes RI saat ini masih mengacu UU Praktik Kedokteran No 29 Tahun 2004. Artinya, organisasi profesi yang hingga kini diakui Kemenkes adalah IDI dan PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia).

"Iya posisi kita sekarang masih mengacu ke UU, ya UU-nya demikian, orang-orang punya aspirasi ya itu haknya masing-masing negara," pungkas dia. (Merdeka/detikHealth/d)

Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru