Jakarta (SIB)
Anggota DPRD Aceh dari Fraksi Golkar, Hendra Budian keberatan dengan biaya sidang di Mahkamah Partai Golkar. Pengadilan internal itu sebagai amanat UU Parpol dalam menyelesaikan konflik parpol sebelum masuk ke pengadilan.
"Dengan ini kami mendesak kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk segera menghentikan segala pungutan yang di luar batas kewajaran sebagai mana Penetapan Ketua Mahkamah Partai Golkar No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022," demikian siaran pers pengacara Hendra Budian, Herdiyan Bayu Samodro kepada wartawan, Rabu (5/10).
Besaran biaya perkara itu mulai dari Rp 25 jutaan. Diakui Hendra, sesuai Pasal 32 UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik memberikan angin segar bagi kader dalam rangka membatasi tindakan kesewenang-wenangan parpol maupun oknum dalam parpol.
Segala tindakan, kebijakan, maupun keputusan yang bertentangan dengan aturan Partai baik AD ART maupun Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dapat diuji keabsahannya melalui Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain, dengan senantiasa mengedepankan proses check and balance.
"Begitupun halnya di Partai Golkar, eksistensi Mahkamah Partai Golkar selama ini telah memberikan pengaruh yang besar dalam menjalankan mekanisme organisasi di tubuh Partai Golkar," ucapnya.
Mahkamah Partai Golkar sebagai benteng terakhir pencari keadilan, apabila kader merasakan perlakuan yang sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum dan peraturan Partai Golkar. Mahkamah Partai Golkar telah berkembang menjadi suatu badan peradilan khusus dalam Partai Golkar, sebagai quasi peradilan sebelum menempuh proses peradilan negara melalui Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung RI.
"Pada tahun 2014 Partai Golkar membentuk Mahkamah Partai sebagaimana amanat UU Partai Politik, dalam hal mana mekanisme operasional dan teknis peradilannya diatur melalui Peraturan Organisasi PartaI GOLKAR No.PO-14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golongan Karya di Mahkamah Partai GOLKAR, sedangkan inisiasi pembentukan Mahkamah Partai GOLKAR didasarkan pada Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai GOLKAR, yang menegaskan bahwa semua biaya yg dibutuhkan Mahkamah Partai GOLKAR menjadi tanggung jawab DPP Partai Golkar," ujarnya
Namun, muncul kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini yang menetapkan biaya perkara berupa biaya pendaftaran permohonan, pendaftaran surat kuasa, surat status quo, dan pengambilan salinan putusan melalui Penetapan Ketua Mahkamah Partai GOLKAR No.01/PEN-MPG/IX/2022 tanggal 22 September 2022.[br]
"Biaya dirasakan sangat mahal dan membebani kader yang sedang mengalami kesulitan," bebernya
"Kebijakan Ketua Mahkamah Partai GoLkar tersebut bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan," sambungnya
Pada periode Ketua Mahkamah Partai Muladi, H. Kahar Muzakkir, Rudy Alfonso, dan Dr. Ir. Adies Kadir, sama sekali tidak pernah terdengar keluhan dari pencari keadilan yg berperkara di Mahkamah Partai Golkar, karena tidak pernah dibebankan membayar biaya perkara yg begitu besar.
"Berbanding terbalik dengan kebijakan Ketua MPG yang baru yang mematok biaya perkara yang sangat tinggi," tuturnya.
Kebijakan Ketua Mahkamah Partai Golkar saat ini, dapat dianggap menghalang-halangi hak konstitusional kader dalam memperjuangkan keadilan atas kesewenang-wenangan yang dialaminya.
"Pengenaan biaya melebihi batas kewajaran tersebut patut diduga sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan Petunjuk Pelaksanaan DPP Partai GOLKAR Nomor: Juklak-25/DPP/GOLKAR/I/2014 tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar," urainya
Oleh sebab itu, Hendra Budian meminta biaya tersebut dipotong dan tidak terlalu besar. (detikcom/a)