Kamis, 01 Mei 2025

Nyamar Jadi Pemohon SIM, Kasat Lantas Polrestabes Medan Amankan 2 Calo

Redaksi - Kamis, 20 Oktober 2022 09:12 WIB
307 view
Nyamar Jadi Pemohon SIM, Kasat Lantas Polrestabes Medan Amankan 2 Calo
Foto : Dok/Provos
DIPERIKSA : Petugas Provos Sat Lantas Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap 2 calo SIM masing-masing berinisial SN dan JS di Kantor Sat Lantas, Rabu (19/10). 
Medan (SIB)

Menyamar menjadi pemohon surat izin mengemudi (SIM), Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Sonny W Siregar SH mengamankan 2 calo pengurusan SIM yang sering menipu masyarakat dan sering mangkal di halaman parkir Gelanggang Remaja, Jalan Arief Lubis samping Kantor Sat Lantas, Rabu (19/10).

Kedua calo itu masing-masing berinisial SD (49) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Ali Idrus Medan dan JS (36) warga Jalan HM Said Gang Juki Medan.

Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama br Siahaan ketika dikonfirmasi mengatakan sebelum keduanya diamankan, pada Selasa (18/10) siang Kasat Lantas terlebih dahulu sudah melakukan penyamaran menjadi pemohon SIM.

"Tindakan penertiban ini juga dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari aduan masyarakat tentang adanya korban yang tertipu yang menyaru sebagai calo di lingkungan Satpas SIM Sat Lantas Polrestabes Medan. Kasat kemudian melakukan penyamaran sebagai pemohon SIM sekaligus penyelidikan," ujar Riama.

Dari hasil penyelidikan, sambung Kasi Humas, AKBP Sonny mengungkap identitas 2 calo SIM yang sudah sangat meresahkan itu.

Keduanya sering menerima uang dari pemohon pengurusan SIM, lalu melarikannya. Kasat kemudian menemui 2 calo tersebut untuk dibuatkan SIM.

"Saat akan bertransaksi pada Rabu pagi, Kasat bersama anggota Provos Sat Lantas langsung mengamankan kedua calo itu. Dari hasil pemeriksaan terhadap 2 HP milik para calo itu ditemukan chat/komunikasi kepada para pemohon SIM," ungkapnya.

Lanjut Riama, terhadap calo yang diamankan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh personel Provost Polrestabes Medan untuk dilakukan pendalaman.

"Bila nantinya ditemukan unsur pidana, maka akan dilanjutkan pembuatan laporan polisi (LP) untuk proses lebih lanjut dan apabila tidak ditemukan alat bukti, maka akan dibuatkan surat pernyataan agar calo tersebut tidak melakukan kegiatan penipuan lagi di lingkungan Sat Lantas Polrestabes Medan," pungkasnya. (A14/d)





Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru