Rabu, 30 April 2025

Instansi Pusat-Daerah Diminta Maksimalkan Publikasi Dokumen Hukum

* JDIHN Agar Mampu Bergerak Lebih Cepat
Redaksi - Kamis, 20 Oktober 2022 10:45 WIB
300 view
Instansi Pusat-Daerah Diminta Maksimalkan Publikasi Dokumen Hukum
Foto: BPHN
JDIHN AWARD: Menkumham Yasonna Laoly memberikan JDIHN Award kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani didampingi Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana dan Kepala JDIHN, Nofly dalam acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Pengharg
Jakarta (SIB)

Dokumen hukum menjadi salah satu kunci percepatan pembangunan. Oleh sebab itu, instansi pemerintah terus didorong agar mempublikasi seluruh dokumen hukum dan informasi hukum yang bisa diakses luas masyarakat.

Atas inisiasi itu, instansi pemerintah membuat portal Jaringan Dokuman dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) sejak 2012. Setelah itu, dibuat peringkat terbaik oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar bisa saling memacu antar instansi.

"Anggota JDIHN melalui para Pengelola JDIHN masing-masing saya minta mampu bergerak lebih cepat dengan membaca tuntutan keadaan yang ada saat ini," kata Yasonna dalam keterangannya, Rabu (19/10).

Hal itu juga disampaikan saat membuka acara Pertemuan Nasional Pengelola JDIH dan Pemberian Penghargaan Bagi Anggota JDIHN Terbaik Tahun 2022 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (18/10). Disampaikan Yasonna, penghargaan kepada pengelola portal dokkumen hukum itu diharapkan menjadi pemacu semangat seluruh anggota JDIHN untuk memberikan kinerja terbaik dalam pelayanan dokumentasi dan informasi hukum kepada masyarakat.

"Selamat atas prestasi yang telah dicapai. Semoga dapat menginspirasi Anggota JDIHN lainnya untuk meningkatkan pengelolaan JDIHN masing-masing di instansinya," ucap Yasonna.

Kepada anggota JDIHN yang belum medapatkan penghargaan, Yasonna berpesan agar hal tersebut tidak melemahkan semangat Anggota JDIHN di instansi masing-masing dalam meningkatkan kualitas pengelolaan JDIHN. Sebaliknya, Anggota JDIHN lebih terpacu untuk mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pengelolaan JDIHN. Disampaikan Yasonna, bahwa BPHN akan merilis Hasil penilaian kinerja JDIHN di Tahun 2022 yang juga bisa dijadikan bahan evaluasi internal dalam rangka pembenahan pengelolaan JDIHN di tahun mendatang.

"Prestasi yang Anggota JDIHN torehkan hari ini akan menjadi catatan sejarah dalam pembangunan hukum tanah air," beber Yasonna.[br]



Kami mendorong kepada Anggota JDIHN menjadi bagian penting dari khazanah dokumen hukum Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPHN Prof Widodo Ekatjahjana menyatakan secara keseluruhan portal JDIHN yang sudah terintegrasi dengan portal jdihn.go.id berjumlah 1.220 instansi dengan total koleksi yang dimiliki baik produk regulasi dan non-regulasi mencapai 467.795 koleksi digital. Pertambahan jumlah Anggota JDIHN yang aktif dan terintegrasi dengan portal jdihn.go.id dalam kurun waktu setahun terakhir merupakan langkah yang diupayakan melaui Program Percepatan Integrasi (Propesi) Anggota JDIHN.

"Kami mendorong kepada Anggota JDIHN yang belum mengelola JDIHN secara efektif, untuk segera memulai atau membenahi JDIHN masing-masing dan menjadi bagian penting dari khazanah dokumen hukum Indonesia," kata Prof Widodo Ekatjahjana yang didampingi Kepala Pusat JDIN, Nofly.

Dalam penghargaan ini, Kanwil Kemenkumham DKI memperoleh Penghargaan Terbaik kedua Kategori Kantor Wilayah Kementerian Hukum & HAM sebagai Anggota JDIHN Tahun 2022.

"Hal ini tentunya merupakan suatu Kebanggaan bagi Kantor Wilayah DKI Jakarta, karena dari 33 Kantor Wilayah di Indonesia, hanya 5 Kanwil yang bisa memperoleh penghargaan, di mana DKI Jakarta adalah salah satunya. Sebaliknya hal ini sekaligus menjadi motivasi bagi Kanwil DKI Jakarta untuk menjadi yang terbaik dalam mengelola JDIH Kanwil DKI Jakarta, sehingga dapat memperoleh peringkat pertama pada tahun 2023 yang akan datang," kata Kadiv Pelayanan Hukum DKI Jakarta, Ronald Lumbuun saat dihubungi terpisah. (detikcom/d)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru