Kamis, 01 Mei 2025

Jokowi: Di Luar Ruangan Sudah Tak Wajib Pakai Masker

* KRL Masih Wajibkan Penumpang Pakai Masker
Redaksi - Minggu, 26 Februari 2023 10:20 WIB
484 view
Jokowi: Di Luar Ruangan Sudah Tak Wajib Pakai Masker
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 
Jakarta (SIB)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sudah dicabut. Jokowi menyebut, pemakaian masker di luar ruangan sudah tidak diwajibkan.

"Jadi apalagi di luar ruangan, itu sudah tidak wajib pakai masker. Tetapi di dalam ruangan kalau ada yang pakai masker juga diperbolehkan, demi kesehatan," kata Jokowi, Kamis (23/2).

Jokowi menyampaikan hal tersebut dalam pengarahan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintahan Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Kalimantan Timur. Dia mewajarkan soal masyarakat yang memakai masker kerap dianggap kurang sehat.

"Saya ingin mengingatkan kembali bahwa PPKM telah dicabut di akhir 2022 yang lalu. Jadi, kalau tadi Pak Gubernur Kaltim menyampaikan yang pakai masker itu dianggap agak sakit, nggak salah, Pak Gub, nggak salah, karena PPKM memang sudah dicabut," kata Jokowi.

Selanjutnya, Jokowi menguraikan soal pengarahannya kepada pemerintah daerah seluruh Indonesia agar menggalakkan kegiatan ekonomi setelah PPKM tidak ada lagi. Acara ini dihadiri oleh para gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah seluruh Indonesia.



Masih Wajib
Lalu, bagaimana penggunaan masker di transportasi umum seperti di KRL?

Manager Humas Kereta Commuter Indonesia (KCI), Leza Arlan, mengatakan saat ini penggunaan masker masih diwajibkan. Penumpang KRL masih diwajibkan memakai masker saat di stasiun ataupun di KRL.[br]


"Untuk masker masih tetap dipergunakan baik di stasiun atau pun di dalam Commuterline. Masih tetap diwajibkan," kata Leza , Kamis (23/2).

Pertimbangan KRL dan KAI masih mewajibkan masker adalah adanya surat edaran mengenai perjalanan perkeretaapian. Surat edaran tersebut hingga saat ini belum dicabut.

"Saat ini surat edaran Nomor 57 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) masih belum dicabut. Jadi kami masih melaksanakan aturan tersebut," tegas Leza. (detikcom/c)




Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru