Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Mei 2025

Gubernur Edy: Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur, Semua Ada Aturannya

Redaksi - Jumat, 23 Juni 2023 08:55 WIB
412 view
Gubernur Edy: Pembebastugasan Bambang Pardede Sesuai Prosedur, Semua Ada Aturannya
(Foto: Dok/Diskominfo Sumut)
WAWANCARA: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diwawancarai wartawan terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kadis PUPR Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Medan, Kamis (22/6). 
Medan (SIB)
Terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi kembali menegaskan, sudah sesuai prosedur yang diatur perundang-undangan yang berlaku.
“Silakan saja lapor ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara-red), ini juga kan sudah seizin KASN, semua itu kan ada aturannya,” kata Edy Rahmayadi menjawab pertanyaan wartawan di lantai 1, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (22/6).
Edy mengungkapkan selama menjabat Kadis PUPR Sumut, Bambang sudah diberi peringatan tiga kali terkait kinerjanya. Saat ditanya wartawan Edy menyebut proyek Rp2,7 triliun yang sedang berjalan adalah salah satunya.
“Tiga kali sudah diberi peringatan organisasi semua berlaku sama. Perkara dekat saya dekat sekali, dia (Bambang) adik kelas saya di SMA Negeri 1,” ujarnya.
Senada dengan Gubernur Edy Rahmayadi, Kepala Badan Kepegawaian Sumut Safruddin mengatakan, pembebastugasan Bambang sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Pemberhentian Bambang Pardede sudah mengikuti mekanisme yang diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tengang Manajemen ASN,” katanya saat diwawancarai wartawan melalui telepon, terkait pembebastugasan Bambang Pardede sebagai Kadis PUPR Sumut.
Mengenai informasi Bambang Pardede ke Polda Sumut tentang akun MySAPK miliknya yang dipalsukan, Safrudin akan menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami belum dapat konfirmasi, namun prinsipnya kami menghormati proses hukum dan akan koperatif mengikuti proses hukum,” katanya.
Perlu diketahui bahwa eks Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dikarenakan menjalankan hak kepegawainnya.
"Saya tidak melawan, namun saya hanya menjalankan hak kepegawaian saya. Saya tidak ingin melukai hati siapapun apalagi pimpinan saya. Saya tetap setia kepada Pimpinan Pemprov Sumut dan selalu bekerja maksimal demi terciptanya Jalan Provinsi Bermartabat. Walaupun saya sudah di luar Dinas PUPR, saya tetap menginginkan proyek 2,7 T itu dapat diselesaikan dengan baik. Rakyat Sumut sangat membutuhkan jalan provinsi yang baik," ungkapnya.
Bambang mengaku protes yang ia layangkan ke gubernur adalah terkait Surat Keputusan (SK) dirinya dipensiunkan. Bambang merasa hal itu merugikan dirinya. Meskipun ia mengaku sudah ikhlas jika dibebastugaskan dari jabatan Kadis PUPR Sumut.
"Jangan ragu dengan kesetiaan saya sama Pak Edy. Saya ini sampai hari ini sangat menghormati yang namanya Pak Edy Rahmayadi. Sebenarnya waktu saya dibebastugaskan saya enggak ngomong, saya sudah pasrah. Artinya saya bersyukur sama Tuhan kalau memang ini yang terbaik saya terima. Tapi SK selanjutnya itu yang buat saya gerah. Saya diturunkan eselon, otomatis saya pensiun, ini yang buat saya kesal," ujar Bambang Pardede.
Bambang mengatakan dirinya sudah ditawarkan untuk bertugas di Kementerian PUPR RI. Namun hal tersebut tidak bisa ia lanjutkan lantaran SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi terkait penurunan jabatannya menjadi eselon III.
"Kalau lah tadi saya hanya dipindahkan ke staf ahli. Saya sudah dipanggil pak Menteri PUPR, sudah dipanggil Pak Dirjen, "Pak Bambang di sini saja, pindah kemari". Tapi dengan saya diturunkan seperti ini kan otomatis saya pensiun. Itu yang saya enggak terima," tambahkan Bambang.
Ia pun menduga bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur Edy Rahmayadi karena dipengaruhi oleh para pembisiknya. "Tapi Pak Edy itu baik sama saya. Cuma karena pembisik-pembisiknya ini yang Pak Edy terpengaruh," katanya.
Bambang juga membenarkan dirinya menggunakan bantuan pengacara untuk mendapatkan nasihat hukum dalam gugatannya terhadap Gubernur Edy Rahmayadi.
"Kenapa saya menghubungi pengacara? Supaya saya jangan salah. Karena saya inikan orang teknis. Enggak ngerti hukum saya. Saya pesan ke lawyer, pokoknya aku sayang sama Pak Edy, aku hormat sama Pak Edy. Makanya waktu itu dia bersurat pribadi. Jadi sebelum surat resmi itu beliau sudah bersurat pribadi, tapi tidak pernah ditanggapi pak Edy," ucapnya. (A8/r)



Baca Juga:
Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru