Rabu, 30 April 2025

Polres Deliserdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan Napi

* 4 Pelaku Ditangkap, Sabu 2 Kg Lebih Disita, Uang Rp 1,015 Miliar, 2 Mobil dan Rumah
Redaksi - Kamis, 14 September 2023 09:07 WIB
371 view
Polres Deliserdang Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Dikendalikan Napi
Foto: SIB/Lisbon Situmorang
BARANG BUKTI: Kapolda Sumut Irjen Pol Agung didampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi mengangkat sejumlah uang dari uang tunai Rp 1.015.000.000 dan berbagai barang bukti lainnya,
Lubukpakam (SIB)
Personel Satres Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap dan membokar sindikat narkoba jaringan internasional yang dikendalikan seorang narapidana (napi) berinsial SK yang berada di Lapas dengan hukuman seumur hidup polisi juga mengamankan 4 orang tersangka pengendali narkoba dengan menyita berbagai barang bukti.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yemi Mandagi, Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasat Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Zulkarnain SH MH di Mapolresta Deliserdang, Rabu (13/9) di Lubukpakam.

Empat tersangka pengendali narkoba yang ditangkap berinisial RJ, Am dan Is serta seorang wanita berinsial VS. Dari hasil pengembangan kasus itu, diamankan barang bukti sabu seberat 2050,10 gram atau 2 Kg lebih, 4.250 butir pil happy five, 220 butir pil ekstasi, 4 handphone, timbangan elektrik, dan uang tunai Rp 1.015.000.000, atau satu milliar lima belas juta rupiah.

Selain itu, dari hasil kejahatan peredaran narkoba, disita 2 unit mobil yakni mobil CRV tahun 2019 dan Mitsubishi Lancer serta sebuah rumah yang diduga milik SK. Hasil kejahatan peredaran narkoba yang disita ditaksir sekira Rp 3 milliar lebih.

Kapolda Sumut menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan tersangka RJ di Desa Ujungserdang, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Jumat (8/9) pukul 20.00 WIB. Dari tangannya disita 2 butir narkotika jenis pil ekstasi.

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa RJ masih memiliki dan menyimpan narkotika di sebuah rumah kos-kosan di Jalan Ekawarni 4 Medan Johor dan mengamankan barang bukti sabu seberat 2050,10 gram atau 2 Kg lebih, 4.250 butir pil happy five, 220 butir pil ekstasi, 4 handphone, dan timbangan elektrik.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di Jalan STM Gang Aman, Kelurahan Simpang Limun, Kecamatan Medan Amplas, Sabtu (9/9) pukul 19.30 WIB. Penggeledahan di Jalan Brigjen Katamso Gang Langgar, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, Sabtu (9/9) pukul 20.00 WIB.

Penggeledahan dilanjutkan ke sebuah rumah di Jalan Tangguk Bongkar Desa Tegal Sari Kecamatan Medan Denai, Minggu (10/9) pukul 11.00 WIB, dan rumah di Komplek Pondok 6 Desa Kolam Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, Minggu (10/9) pukul 11.30 WIB. Hasil penggeledahan itu ditangkap, Am, Is dan VS dengan uang Rp 1 milliar lebih serta 2 unit mobil.

Tersangka VS sebelumnya pernah menjalani hukuman terkait kasus narkoba di Lapas dan bertemu dengan SK. Setelah VS keluar dari Lapas, dia menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan SK. Dari dalam Lapas, SK mengendalikan peredaran narkoba yang dikirim dari Malaysia masuk dari perairan laut Tanjungbalai.

Tersangka VS bersama Is bertindak sebagai pengelola keuangan, sedang RJ dan Am bertindak sebagai penjaga gudang sekaligus pengelola peredaran narkoba di Medan, Deliserdang, Binjai, Labuhanbatu hingga ke Jakarta.

Keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2, subsider pasal 137 ayat 1 subsider pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


KOMITMEN POLDA SUMUT
Pada kesempatan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan bahwa Polda Sumut memiliki komitmen dalam memberantas peredaran narkoba di seluruh wilayah Sumatera Utara yang dituangkan dalam lima program prioritas, salah satunya narkoba musuh bersama.

“Saya yakin bersama seluruh jajaran Polres, Polda Sumut akan memberantas narkoba dan memastikan bahwa tidak ada tempat untuk menikmati sabu-sabu, tidak ada jaringan yang bisa bekerja di sini,” jelas Kapolda Sumut.

Selain Polresta Deliserdang, Polres Asahan juga menangkap penumpang kapal kayu yang datang dari Malaysia berinsial MU dengan sabu seberat 2 Kg yang akan dibawa ke Madura. Polres Langkat, menangkap tersangka berinsial R dengan barang bukti sabu seberat 4 Kg yang dibawa dari Aceh tujuan Medan, Rabu (13/9).

Bersama jajaran Polres, Polda Sumut dalam 1 x 24 jam telah mengamankan 45 orang yang terdiri dari 7 orang pemakai dan 38 orang jaringan peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 4,1 Kg, ganja 56,08 Kg, ekstasi 103 butir, 15 unit alat hisap sabu (bong), 3 timbangan digital dan uang tunai Rp 7,7 Juta. (C1/r).



Sumber
: Koran SIB
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru