Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025
Ditetapkan Tersangka, KPK Tahan Pj Bupati Sorong

BPK Minta Maaf...

* Dukung Proses Hukum di KPK
Redaksi - Rabu, 15 November 2023 09:02 WIB
383 view
BPK Minta Maaf...
(Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
JADI TERSANGKA: Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11). 
Jakarta (SIB)
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso terjaring operasi tangkap tangan. Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, KPK menahan Yan Piet.
Pantauan, Selasa (14/11), Yan Piet keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.30 WIB Dia telah mengenakan rompi tahanan KPK. Total ada enam orang yang ditahan KPK kemarin terkait OTT Pj Bupati Sorong.
Yan Piet terjaring OTT pada Minggu (12/11). Yan Piet akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK.
KPK diketahui telah melakukan OTT di Sorong, Papua Barat Daya. KPK menyebutkan ada lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Yan Piet Mosso.
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK, di antaranya tiga pejabat Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Selain Yan, KPK mengamankan dua perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya. Ali mengatakan OTT itu terkait dugaan kongkalikong audit BPK wilayah Papua Barat Daya.
"Atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA 2023," ucapnya.



Kode 'Titipan'
KPK telah menetapkan Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso sebagai tersangka pemberi suap kepada anggota BPK. Pemberian suap itu dilakukan menggunakan kode 'titipan'.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka," kata Firli Bahuri.
Firli mengatakan, perbuatan suap para pelaku berawal saat BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas belanja daerah tahun anggaran 2022 dan 2023 pada Pemda Sorong. Hasilnya, ada beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sekitar bulan Agustus 2023 mulai terjalin komunikasi Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat dan Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle dengan Abu Hanifa dan David Patasaung selaku anggota BPK.
"Rangkaian komunikasi tersebut di antaranya pemberian sejumlah uang agar temuan dari Tim Pemeriksa BPK menjadi tidak ada," jelas Firli.
Firli mengatakan, penyerahan uang lalu diberikan secara bertahap dengan lokasi yang berpindah-pindah di hotel yang ada di Sorong. Uang itu diberikan Efer Segidifat dan Maniel Syatfle kepada Abu Hanifa dan David Patasaung yang mewakili Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat bernama Patrice Lumumba Sihombing (PLS).
"Istilah yang disepakati dan dipahami untuk penyerahan uang tersebut yaitu 'titipan,'" ungkap Firli.
"Sebagai bukti permulaan yang yang diserahkan YPM melalui ES dan MS pada PLS, AH, dan DP sejumlah sekitar Rp 940 juta dan satu buah jam tangan merk Rolex," sambung Firli.
Hasil penyidikan dari KPK mengungkap penerimaan tiga anggota BPK di kasus ini hampir mencapai Rp 2 miliar. Jumlah itu masih bisa bertambah.
"Penerimaan PLS bersama-sama dengan AH dan DP yang juga sebagai bukti permulaan awal sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," ungkap Firli.


Baca Juga:


Minta Maaf
Sementara itu, BPK menyatakan permintaan maaf kepada masyarakat.
"BPK sangat menyesalkan dan pada kesempatan ini kami meminta maaf kepada masyarakat atas berbagai kejadian belakangan ini yang diduga melibatkan oknum BPK," kata Inspektur Utama BPK Nyoman Wara dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Nyoman mengatakan, BPK akan mendukung proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Secara internal BPK juga akan memberikan sanksi kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik.
"Terkait OTT yang dilakukan KPK kepada oknum BPK, kami menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum atas kasus dimaksud. Secara internal BPK tidak mentolerir dan kami pastikan kami akan tindak tegas oknum BPK yang melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin pegawai," katanya. (**)


Baca Juga:


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru