Rabu, 30 April 2025

Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma

Redaksi - Selasa, 28 November 2023 09:22 WIB
436 view
Dugaan Korupsi Jalur Kereta Api Medan, Kejagung Periksa Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma
Foto: Ist/harianSIB.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Jakarta (SIB)
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejagung (Kejaksaan Agung) memeriksa 1 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
"YI selaku Kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (27/11).
Menurut Kapuspenkum Kejagung yang akrab disapa Ketut, pemeriksaan terhadap YI dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang disidik Kejagung.
Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengungkapkan, proyek yang diduga dikorupsi ini berada di bawah Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2017-2023. Besitang berada di Provinsi Sumatera Utara, sementara Langsa berada di Provinsi Aceh.
Diduga adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun.
Adapun sambung Kuntadi, modus yang dilakukan diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek. Cara dengan memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang.
Pekerja menyelesaikan pembangunan Stasiun Buaran, Jakarta Timur, Rabu (10/10). Stasiun Buaran yang akan rampung pada tahun 2018 tersebut merupakan satu dari lima stasiun baru untuk mendukung pengoperasian jalur kereta api dwi ganda atau Double-Double Track (DDT).
"Modus yang dilakukan adalah diduga para pihak telah merekayasa pelaksanaan proyek, dengan cara memecah nilai proyek menjadi beberapa dengan nominal yang lebih kecil, dengan tujuan untuk menghindari pelaksanaan lelang," ujarnya.
Diduga para pelaku telah mengalihkan jalur kereta api dari yang telah ditetapkan dengan tujuan agar memberikan keuntungan pihak-pihak tertentu, ujarnya. (**)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru