Kamis, 01 Mei 2025

Penuntut Umum KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Rido Sitompul - Kamis, 13 Juni 2024 17:43 WIB
434 view
Penuntut Umum KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif
Foto SNN/Rido Sitompul
Terdakwa Rudi Syaputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu saat disidangkan di PN Medan, Kamis (13/6/2024).
Medan (harianSIB.com)
Penuntut Umum (PU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, hakim juga diminta tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Hal tersebut dimintakan penuntut umum di Ruang Sidang Cakra II Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Penuntut menilai seluruh eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi telah memasuki pokok perkara.

Baca Juga:

"Meminta majelis hakim supaya memutuskan dalam putusan selanya, menolak keberatan yang diajukan para terdakwa," ucap Penuntut Umum Tito Jailani, Kamis (13/6/2024).

Selain itu, penuntut juga meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini hingga putusan akhir.

Baca Juga:

"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara tipikor para terdakwa," urai Tito.

Setelah mendengarkan tanggapan penuntut umum atas eksepsi para terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (20/6) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Erik dan Rudi dalam eksepsinya meminta makim untuk menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Sehingga, Erik dan Rudi melalui Penasihat Hukumnya (PH) meminta untuk dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.

Diketahui, dalam kasus ini, Erik dan Rudi didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 ayat (1) KUHP. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru