Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Juni 2025

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Langgar Kode Etik

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juli 2024 16:17 WIB
583 view
DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Langgar Kode Etik
Foto Dok/ist
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Jakarta (harianSIB.com)
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari setelah terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sanksi pemecatan terhadap Hasyim ini dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik penyelenggar pemilu yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Heddy mengungkapkan bahwa aduan dari anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, yang berinisial CAT, dikabulkan sepenuhnya. CAT melaporkan dugaan asusila oleh Hasyim yang terjadi antara Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Baca Juga:

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan bahwa ditemukan bukti adanya hubungan seksual antara Hasyim dan CAT.

Baca Juga:

DKPP mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda. Awalnya, KPU menggelar acara bimbingan teknis PPLN di Den Haag, Belanda, pada tanggal 2 sampai 7 Oktober 2023.

Hasyim disebut hadir pada 3 Oktober dan menginap di sebuah hotel di Amsterdam. Kemudian pada tanggal itu, CAT mengaku dihubungi oleh Hasyim pada malam hari. Dia diminta mendatangi kamar hotel Hasyim.

CAT disebut datang menemui Hasyim di kamarnya. Keduanya berbincang di ruang tamu kamar hotel tersebut.

"Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan. Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.

Hasyim telah membantah seluruh tuduhan tersebut dalam sidang pertama kasus ini pada Rabu (22/5/2024), menyatakan bahwa aduan tersebut tidak sesuai dengan fakta. Meski demikian, DKPP tetap memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU periode 2022-2027. Keputusan ini berlaku efektif sejak putusan dibacakan.

Kasus ini terdaftar dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024, dan telah melalui beberapa sidang dengan kehadiran pihak terkait, termasuk korban yang hadir pada 23 Mei lalu. CAT memberikan kuasa hukum kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik dalam pengaduannya. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru