Rabu, 30 April 2025

Ditjen Pajak "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar

Wilfred Manullang - Kamis, 15 Agustus 2024 16:43 WIB
370 view
Ditjen Pajak "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar
Foto: Shutterstock
Ilustrasi rekening bank

Sebelumnya, PMK Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kewenangan tambahan untuk DJP bisa mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.

Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah paling dikit Rp 1 Miliar, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 19.

Kemudian dalam pasal 7 disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

Baca Juga:

Pihak-pihak yang melakukan persekongkolan menghalangi Ditjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.

"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan," tulis Pasal 10A PMK Nomor 47 Tahun 2024. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru