Kamis, 01 Mei 2025

Ditjen Pajak "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar

Wilfred Manullang - Kamis, 15 Agustus 2024 16:43 WIB
370 view
Ditjen Pajak "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar
Foto: Shutterstock
Ilustrasi rekening bank
Jakarta (harianSIB.com)
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu kini memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan

Dirjen Pajak diberikan hak untuk "mengintip" rekening nasabah di atas Rp 1 Miliar. Nominal rekening ini naik dari PMK 70/2017 yang hanya Rp 200 juta.

Kewenangan baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Baca Juga:

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo membeberkan tujuan lembaganya dapat mengintip informasi di dalam rekening di atas Rp 1 miliar.

Suryo mengatakan melalui aturan itu pihaknya ingin memastikan validitas data perpajakan yang dimiliki lembaganya. Menurutnya, validitas data itu diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

Baca Juga:

"Kita mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kita dapatkan, dipertukarkan menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatan" kata Suryo dalam konferensi pers APBN KiTA di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).

Suryo menjelaskan dalam PMK tersebut diatur agar pihak perbankan dan lembaga melakukan due diligence sebelum membuka rekening nasabah. Hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.

"Apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi," ucapnya.

PMK Nomor 47 Tahun 2024 ini lahir sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang tentang Akses Informasi Keuangan Tahun 2017. Aturan ini merupakan perubahan ketiga dari peraturan pelaksana sebelumnya, yaitu PMK Nomor 70 Tahun 2017.

Suryo mengatakan pertukaran data yang diatur dalam aturan ini merupakan hasil kesepakatan internasional. Dia menekankan data yang dipertukarkan bukan hanya dari Indonesia ke luar negeri, tetapi juga dari luar negeri ke Indonesia.

"Ini betul-betul kesepakatan bersama di tingkat internasional, terkait validitas data ini karena data ini diperlukan pada saat kita menegakkan hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak di masing-masing otoritas," jelas Suryo.



Sebelumnya, PMK Nomor 47 Tahun 2024 memberikan kewenangan tambahan untuk DJP bisa mengakses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak dilarang bersekongkol untuk menutup akses tersebut.

Nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah paling dikit Rp 1 Miliar, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 19 Tahun 2018 Pasal 19.

Kemudian dalam pasal 7 disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

Pihak-pihak yang melakukan persekongkolan menghalangi Ditjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.

"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik rekening keuangan lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan," tulis Pasal 10A PMK Nomor 47 Tahun 2024. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru