Jumat, 02 Mei 2025

MA Anulir Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dibui 4 Tahun

Redaksi - Selasa, 26 November 2024 12:12 WIB
340 view
MA Anulir Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin Dibui 4 Tahun
Nizar Aldi/detikSumut
Terbit Rencana Peranginan Angin dan istri saat wawancara seusai sidang putusan sidang TPPO.
Jakarta (harianSIB.com)

Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Namun tak ada restitusi atau ganti rugi ke korban dalam putusan kasasi itu.

"Mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum," demikian putusan MA seperti dilihat dari situs MA yang dikutip dari detikcom, Selasa (26/11/2024).

MA menyatakan Terbit terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (2) juncto Pasal 11 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain dijatuhi hukuman penjara, Terbit dihukum membayar denda Rp 200 juta.

Baca Juga:

"Pidana penjara 4 tahun, denda 200 juta subsider kurungan 2 bulan," demikian putusan yang diketok oleh majelis hakim yang diketuai Prim Haryadi dan anggota Yanto serta Jupriyadi.

Sebelumnya, jaksa menuntut Terbit dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Terbit membayar restitusi Rp 2.377.805.493 (Rp 2,3 miliar) kepada para korban atau ahli warisnya.

Baca Juga:

Berikut ini rincian restitusi yang dituntut jaksa seperti dilihat dari situs SIPP PN Stabat:

1. Saksi Trinanda Ginting senilai Rp 198.591.212
2. Saksi Dana Ardianta Syahputra Sitepu diwakili Edi Suranta Sitepu senilai Rp 228.555.549
3. Saksi Heru Pratama Gurusinga senilai Rp 263.686.430
4. saksi Riko Sinulingga senilai Rp 124.898.574
5. Saksi Edo Saputra Tarigan senilai Rp 189.176.336
6. Saksi Dodi Santoso (Almarhum) diwakili Supriani senilai Rp 251.360.000
7. Saksi Suherman senilai Rp 355.694.395
8. Saksi Satria Sembiring Depari senilai Rp 299.742.099
9. Saksi Edi Kurniawan Sitepu senilai Rp 200.550.898
10. Saksi Sofhan Rafiq senilai Rp 133.200.000
11. Saksi Bambang Sumantri senilai Rp 132.350.000

"Apabila Terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut paling lama 14 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta kekayaannya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk pembayaran restitusi tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar restitusi tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," ujar jaksa.

Kasus kerangkeng manusia ini terungkap saat KPK melakukan penggeledahan di kasus korupsi yang melibatkan Terbit. KPK menemukan kerangkeng manusia dan menyerahkan penyelidikan ke polisi.

Setelah diusut polisi, Terbit pun didakwa melakukan eksploitasi hingga menyebabkan sejumlah orang tewas pada tahun 2010 hingga 2022. Perbuatan itu dilakukan Terbit bersama Terang Ukur Sembiring, Junalista Surbakti, Suparman Perangin-angin, dan Rajisman Ginting yang diadili dalam perkara terpisah.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru