Berdasarkan informasi yang diperoleh dari detikcom pada Selasa (24/12/2024), nama Hasto disebut sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Surat tersebut mencantumkan perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Baca Juga:
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024, yang berlangsung beberapa hari setelah pimpinan baru KPK dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Surat penyidikan itu juga mengungkap bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dugaan suap tersebut berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Baca Juga:
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pengumuman resmi terkait status tersangka Hasto Kristiyanto akan segera dilakukan.
"Akan disampaikan," ucap Tessa saat diminta keterangan mengenai kasus tersebut.
Secara terpisah, detikcom juga mencoba konfirmasi ke PDIP tetapi juga belum mendapatkan respons.(*)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Medan(harianSIB.com)Sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar di Indonesia, TACO resmi meluncurkan Katalog New Horizons di K
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mend
Medan(harianSIB.com)Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) bersama Rumah Tamadun menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk me