Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 24 Juni 2025

PPATK Temukan 6 Kades di Sumut Selewengkan Dana Desa Untuk Judol

Redaksi - Senin, 20 Januari 2025 10:23 WIB
416 view
PPATK Temukan 6 Kades di Sumut Selewengkan Dana Desa Untuk Judol
(ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Ilustrasi judi online.
Jakarta (harianSIB.com)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online (judol) oleh kepala desa.

"Ya kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandan lewat pesan singkat saat menjawab soal dugaan penyelewengan dana desa untuk judol, Minggu (19/1/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Baca Juga:

Ivan membeberkan salah satu temuan PPATK itu terjadi di salah satu kabupaten di Sumatera Utara. Kata dia, pihaknya menemukan setidaknya enam kepala desa yang menggunakan dana tersebut untuk bermain judi online.

"Disetorkan guna bermain judi online antara Rp50 juta hingga Rp260 juta," ujarnya.

Baca Juga:

Bahkan, Ivan menyebut di antara enam kepala desa itu ada yang berkedudukan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten.

Ivan menjelaskan jumlah transfer ke 303 Rekening Kas Desa (RKD) Periode Januari hingga Juni 2024 dari pemerintah pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp115 Miliar.

Ia menyebut penyelewengan dana desa diduga mencapai Rp40 miliar.

"Terdapat sebanyak lebih dari Rp50 miliar di transfer ke rekening Kepala Desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ivan menyatakan ke depannya PPATK juga akan menelusuri dugaan dana desa yang digunakan untuk judi online di provinsi lainnya. "Iya temuan sudah banyak," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru