Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Tatib Baru Disahkan, DPR Bisa Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat

Redaksi - Selasa, 04 Februari 2025 14:05 WIB
382 view
Tatib Baru Disahkan, DPR Bisa Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat
(Foto: DPR RI)
Gedung DPR RI

Pasal 228A

(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Pada kesempatan ini, Adies lantas meminta persetujuan dari anggota Dewan. Mereka menyetujui adanya perubahan di Tatib DPR itu.

Baca Juga:

"Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Apakah dapat disetujui?" tanya Adies.

"Setuju," jawab anggota Dewan disertai ketukan palu oleh pimpinan tanda persetujuan. (*)

Baca Juga:
Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru