Sabtu, 26 April 2025

Hakim PN Tanjungbalai Jatuhkan Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus 117 Kilo Sabu

Pahala Sinaga - Rabu, 05 Februari 2025 20:56 WIB
678 view
Hakim PN Tanjungbalai Jatuhkan Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus 117 Kilo Sabu
Foto: SIB/Pahala Sinaga
Sidang putusan tiga terdakwa kasus 117 Kilogram sabu di PN Tanjungbalai, Rabu (5/2/2025).
Tanjungbalai (harianSIB.com)
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa kasus 117 Kilogram sabu, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Tanjungbalai, Rabu (5/2/2025).

Sidang itu dipimpin Hakim Ketua Erita Harefa, yang digelar secara terbuka untuk umum. Sidang juga dihadiri JPU Kejari TBA, Sitilisa Tarigan, serta para penasihat hukum dari ketiga terdakwa.

Sidang pembacaan putusan perkara No: 249/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, perkara No : 250/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Sahren alias Lepak alias Bang Le dan perkara No : 251/pid.sus/2024/PN.Tjb dengan terdakwa Panji Satria alias Panji.

Baca Juga:

Saat dilaksanakannya sidang, Majelis Hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan terhadap ketiga terdakwa. Sehingga Majelis Hakim pun menolak nota pembelaan yang diajukan oleh para penasihat hukum terdakwa.

Sehingga dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Sahren alias Lepak alias Bang Le, terdakwa Panji Satria alias Panji dan terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Baca Juga:

Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati. Majelis hakim juga menetapkan para terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan menetapkan barang bukti berupa 117 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi, becak bermotor tanpa plat dan gadget yang ditetapkan dalam berkas perkara Sahren untuk dimusnahkan.

Usai mendengar putusan itu, ketiga terdakwa kemudian berdiskusi dengan para penasihat hukumnya dan menyatakan akan melakukan banding. Sementara JPU Kejari TBA menyatakan pikir-pikir.

Usai sidang, juru bicara PN Tanjungbalai Manarsar Siagian, kepada awak media mengatakan, dari ketiga terdakwa, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal yang dapat meringankan mereka.

"Dalam sidang tadi, Majelis Hakim tidak menemukan alasan yang meringankan para terdakwa. Malah Majelis Hakim mengetahui para terdakwa sudah berulang kali melakukan hal yang sama," ucap Manarsar.

Sedangkan dari pihak keluarga, usai mendengar putusan merasa sangat kecewa dan tidak terima atas hukuman yang diterima dan berteriak histeris di luar pengadilan.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru