Jakarta
(harianSIB.com)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (
KKP) mengimbau pengusaha yang pegang dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (
KKPRL) untuk menyelesaikan kewajiban menyerahkan laporan tahunan. Ada denda administratif sebesar Rp 5 juta per hari bila laporan tersebut diabaikan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin menegaskan, laporan tahunan dari pemegang dokumen
KKPRL ini bersifat wajib.
Baca Juga:
"Kami sudah selalu mengimbau bahwa ada sanksi bagi yang telat apalagi tidak menyerahkan laporan," ujar Doni dalam siaran resmi
KKP, Minggu (27/4) seperti yang diberitakan Harian SIB.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, pengiriman laporan tahunan ini jadi salah satu kewajiban bagi pemegang dokumen
KKPRL yang diatur dalam Permen KP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. Sedangkan pengawasan penataan ruang laut yang mengatur sanksi yang diberikan terhadap Pemegang
KKPRL yang tidak memenuhi kewajiban tersebut tertera dalam PermenKP 31/2021.
KKP telah menerbitkan 2.530 dokumen
KKPRL sejak lima tahun tahun terakhir. Dari jumlah itu, 17 dokumen di antaranya tidak lagi berlaku lantaran telah dibatalkan atau dicabut, sehingga pemegang tak perlu lagi melaporkan laporan tahunan.
Berdasarkan data Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)
KKP, ada sekitar 739 pemegang dokumen
KKPRL yang belum maupun terlambat menyerahkan laporan tahunan. Muatan laporan tahunan meliputi kemajuan dalam memperoleh Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha, serta realisasi luas perairan dan pemanfaatannya dalam hal Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan.
"Laporan tahunan ini untuk melihat komitmen dari pemegang
KKPRL terhadap kewajiban dalam pemanfaatan ruang laut, salah satunya dalam pengelolaan lingkungan dan tanggungjawab sosial ekonomi bagi masyarakat pesisir," tegas Doni.