Pancurbatu (harianSIB.com)
Tim Anti Bandit (Tekab) Polsek Pancurbatu meringkus seorang pria pelaku penggelapan sepeda motor berinisial HS (35), warga Jalan Pembangunan Desa Baru, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku diringkus saat duduk di teras rumahnya, Kamis (3/6/2021). Untuk pengusutan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Mapolsek Pancurbatu.
Informasi yang diterima dari lapangan, Selasa (8/6/2021) malam, awalnya pada Minggu (21/3/2021) malam, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku dan M Adil Sinuraya (48), warga Jalan Namorih Desa Lama, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, sedang makan di salah satu warung kawasan Balai Desa, Kecamatan Pancurbatu.
Tak lama kemudian, pelaku meminjam sepeda motor Suzuki Thunder BK 3159 IS milik korban dengan alasan ada sesuatu keperluan. Korban pun tak keberatan meminjamkan kendaraannya itu.
Ternyata setelah ditunggu berjam-jam, pelaku tak juga kelihatan hingga membuat korban cemas. Bahkan, setelah ditunggu beberapa hari, pelaku masih tak kunjung datang menemui korban untuk mengembalikan sepeda motor itu.
Merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Pancurbatu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Pancurbatu dipimpin Panit I Ipda Junaidi Karosekali melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi.
Setelah hampir dua bulan melakukan pengintaian, pada Kamis (3/6/2021), petugas mendapat laporan pelaku berada di rumahnya. Tanpa buang waktu, petugas yang berpakaian preman ini pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku tanpa perlawanan.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sepeda motor milik korban dititipkan di rumah temannya kawasan Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancurbatu. Saat itu juga, petugas menuju ke tempat yang disebutkan pelaku untuk mengamankan barang bukti tersebut.
Kapolsek Pancurbatu Kompol Dedy Dharma, didampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu mengatakan, pelaku ditangkap terkait kasus penipuan.
"Tersangka ini menipu temannya sendiri dengan berpura-pura minjam sepeda motor. Setelah kendaraan milik temannya itu dia pakai, tapi tak juga dikembalikan. Terhadap tersangka ini kita kenakan pasal 372 KUHPidana," ujarnya. (*)