Rabu, 30 April 2025

Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi

Redaksi - Senin, 07 Februari 2022 20:38 WIB
934 view
Sat Narkoba Polres Tebingtinggi Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Ekstasi
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
BERI KETERANGAN: Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, didampingi Wakapolres, Kompol Asrul Robert Sembiring dan Kasat Narkoba, AKP M Yunus Tarigan memberi keterangan terkait penggagalan pil ekstasi, Senin (7/2/2022).&nb
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menggagalkan rencana peredaran ribuan pil ekstasi dan menangkap dua terduga pengedarnya.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, didampingi Wakapolres Kompol Asrul Robert Sembiring dan Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan kepada wartawan, Senin (7/2/2022), mengatakan kedua terduga pengedar pil ekstasi berinisial RI dan TH merupakan warga Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap di lokasi berbeda, Rabu (2/2/2022).

"RI ditangkap di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu dan TH di Desa Gelam Sei Serimah," ucapnya.

Dijelaskan Mochamad Kunto, penggagalan peredaran pil ekstasi tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat RI kerap menjual pil ekstasi di Jalan Gatot Subroto.

Menyikapi informasi tersebut, personel Sat Narkoba Polres Tebingtinggi dipimpin Kanit II, Ipda Aris D Barus melakukan penyamaran dengan cara undercover buy ke RI. Saat itu, personel menemukan 1 plastik asoy warna hitam dari genggaman tangan RI berisikan ribuan pil ekstasi.

"Ditemukan 2.000 butir pil ekstasi warna merah dan warna putih. Kemudian hasil interogasi, RI mengakui menerima dan memperoleh barang bukti tersebut dari TH," katanya.

Selanjutnya, personel melakukan pengembangan dan menangkap TH di Dusun II, Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalipah, tepatnya di rumahnya dan ditemukan diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 11.500 pil.

"Kedua terduga pengedar dan barang bukti telah diamakan Sat Narkoba untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009," tutup Kapolres. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru