Sergai (harianSIB.com)
Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan M (27), warga Dusun III Desa Rambung Sialang, Kecamatan Seirampah, Sergai, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Sabtu (26/3/2022).
Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud melalui Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi, Minggu (27/3/2022) mengatakan, penangkapan pelaku atas laporan korban atas nama Bima Pamungkas Raharja (20), warga Dusun III Desa Sukasari, Kecamatan Pegajahan, Sergai, sesuai laporan polisi LP/B/60/III/2022/SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 26 Maret 2022.
Berdasarkan laporan korban tersebut, papar Pandiangan, pada Sabtu (26/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB, korban sedang tidur di ruang rumahnya dan meletakkan handphone di dekatnya. Saat terbangun, korban melihat handphone miliknya sudah tidak ada.
Selanjutnya, korban melakukan pemeriksaan dan mendapati pintu dapur rumahnya sudah terbuka, dan melihat ada satu sendok dapur yang terbuat dari stainles yang patah dua yang diduga dipergunakan pelaku untuk mencongkel pintu dapur.
Saat melakukan pencarian, sekira pukul 08.00 WIB, korban bertemu dengan saksi Purwanto (48) warga Desa Sukasari, sedang membawa handphone milik korban. Menurut keterangan Purwanto, dirinya melihat pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui CCTV rumah tetangganya. Purwanto kemudian mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya. Selanjutnya Purwanto melaporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa Sukasari, Aipda Suprapto yang meneruskan laporan tersebut ke Polsek Perbaungan.
Mendapat informasi terkait diamankannya pelaku, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulfan Ahmadi bersama tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban pada Sabtu, sekira pukul 04.00 WIB dengan cara mencongkel pintu dapur menggunakan sendok untuk masuk ke rumah korban, lalu mengambil handphone milik korban dan membawanya pergi.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas AKP M Pandiangan. (*)