Kamis, 01 Mei 2025

Polres Samosir Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, 4 Ekor Kerbau Diamankan

Redaksi - Rabu, 03 Agustus 2022 21:12 WIB
748 view
Polres Samosir Tangkap Komplotan Pencuri Ternak, 4 Ekor Kerbau Diamankan
(Foto: harianSIB.com/Eben Ezer Pakpahan)
TUNJUKKAN: Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon menunjukkan 4 ekor kerbau hasil curian  yang diamankan Polres Samosir, pada  konferensi pers, di halaman Mapolres Samosir, Rabu (3/8/2022). 
Samosir (harianSIB.com)
Komplotan spesialis pencuri hewan ternak di Kabupaten Samosir, dibekuk tim Satreskrim Polres Samosir.

Komplotan ini ditangkap usai mencuri kerbau milik warga Desa Garoga, Kecamatan Simanindo, menggunakan mobil pikap.

Pelaku berinial SP (31), RD (32), warga Pangururan, berikut seorang penadah hasil curian, AF (55), yang merupakan warga Medan.

Ketiganya diamankan di lokasi berbeda selama pengejaran 3 hari mulai 31 Juli 2022 hingga 2 Agustus 2022.

Penangkapan kelompok pencuri ternak itu dipaparkan Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon, pada konferensi pers, Rabu (3/8/2022), di halaman Mapolres Samosir.

"Penangkapan tersangka dilakukan karena adanya laporan warga yang kerbaunya hilang. Dari hasil pengembangan, para tersangka kita kejar. SP kita amankan di Simanindo dan RD di Pangururan, Sabtu (31/07/2022). Kemudian tim lanjut mengejar dan mengamankan AF di Medan pada Selasa (2/8/2022)," ujar Josua.

Dari tangan pelaku, kata Josua, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pikap jenis Grand Max yang digunakan para pelaku membawa hewan ternak curian berikut 4 ekor kerbau milik warga yang hendak dijual ke penadah.[br]



"Barang bukti mobil dan 4 ekor kerbau sudah diamankan. Tersangka juga mengaku sudah delapan kali mencuri kerbau di Kabupaten Samosir di tempat yang berbeda. Kemudian dijual kepada penampung seharga Rp 8 juta-10 juta. Ini yang akan kita dalami lagi TKP-nya untuk mengungkap banyaknya kasus kehilangan kerbau milik warga. Selama ini sulit didapat pelakunya," kata Josua.

Josua mengatakan, dalam menjalankan aksinya, SP berperan sebagai pengemudi mobil dan RD membawa hewan ternak ke dalam mobil.

Sementara, AF sebagai penadah ternak curian di Rumah Potong Hewan (RPH) di Medan, yang dijual tersangka SP dan RD.

"Tersangka SP dan RD dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sedangkan AF sebagai penadah dijerat Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," kata Josua. (*)




Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru