Rabu, 30 April 2025

Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun di Korupsi PT Timah, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Rido Sitompul - Jumat, 14 Juni 2024 15:35 WIB
430 view
Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun di Korupsi PT Timah, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka
(Foto Dok/Yudi/Akurat Banten)
Tersangka korupsi di PT Timah.

Selain itu, penanganan perkara korupsi timah ini membuat para pekerja tambang milik kliennya terpaksa berhenti akibat dari pembekuan rekening perusahaan oleh Kejaksaan Agung.

"Masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari bekerja sebagai karyawan CV VIP sekarang harus menahan lapar akibat tidak adanya aktivitas perusahaan yang berjalan," kata Andy.

Bukan cuma pekerja tambang CV VIP saja, maka aset perusahaan lain berupa kebun kelapa sawit juga ikut dibekukan, sehingga para pekerja di kebun milik CV VIP pun ikut terkena imbasnya. Terlebih kedua perusahaan itu memiliki pekerja sekitar 600 an orang masing-masing.

Baca Juga:

Andy juga menyampaikan, saat ini para pekerja tambang dan kebun kelapa sawit milik kliennya menggantungkan hidup pada keluarga yang bekerja di tambang milik perusahaan lain yang masih beroperasi.

"Anak-anak yang bersekolah menjadi terlantar akibat orang tua mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup. Apakah pemerintah tidak bisa melihat dengan nurani dan memperhitungkan bagaimana nasib masyarakat di Bangka?" imbuh dia.

Baca Juga:

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Febrie Adrianto mengatakan nilai Rp300 triliun merupakan riil sebagai nilai kerugian negara akibat tambang timah ilegal dalam perkara korupsi timah tersebut.

"Angka yang disebut Rp300 triliun, masuk dalam kualifikasi kerugian keuangan negara. Jaksa akan maju ke persidangan, dalam dakwaannya tidak memasukkan kualifikasi perekonomian negara. Rp 300 triliun akan didakwa sebagai kerugian negara," kata Febrie, pada Rabu kemarin.

Jika sebelumnya angka kerugian Rp271 triliun diperdebatkan sebagai riil lost atau potensial lost. Kini berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai tersebut akan menjadi alat bukti sebagai kerugian riil yang harus dituntut oleh jaksa sebagai kerugian negara.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan nilai kerugian Rp300 triliun itu disebabkan oleh kelebihan pembayaran harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun.

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru