Rabu, 30 April 2025

Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun di Korupsi PT Timah, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka

Rido Sitompul - Jumat, 14 Juni 2024 15:35 WIB
430 view
Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun di Korupsi PT Timah, Ini Kata Kuasa Hukum Tersangka
(Foto Dok/Yudi/Akurat Banten)
Tersangka korupsi di PT Timah.

Selanjutnya, kerugian negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah ilegal yang dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya Rp26,649 triliun.

Kemudian, adanya kerusakan lingkungan yang harus dihitung oleh ahli forensik kehutanan IPB Prof Bambang hero Saharjo sebesar Rp271,06 triliun.

Agustina menuturkan, nilai kerusakan ekologis dimasukkan sebagai bentuk kerugian keuangan negara dikarenakan berdampak pada penurunan nilai aset lingkungan.

Baca Juga:

"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan yang ditimbulkan oleh tambang ilegal merupakan residu yang menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," terangnya. (*)

Baca Juga:
Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru