Rabu, 30 April 2025

Dugaan Korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan: Negara Diduga Rugi Rp1,1 Triliun, Tujuh Tersangka Ditangkap

Rido Sitompul - Rabu, 03 Juli 2024 10:14 WIB
474 view
Dugaan Korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan: Negara Diduga Rugi Rp1,1 Triliun, Tujuh Tersangka Ditangkap
Foto Dok/ist
Ilustrasi jalur kereta api.
Medan (harianSIB.com)
Dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan menyebabkan kerugian negara yang sangat besar.

Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa total kerugian ini berdasarkan audit BPKP yang mencapai Rp1.157.087.853.322.

"Dari jumlah tersebut, kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar berasal dari pekerjaan review design jalur kereta api antara Sigli-Bireuen dan Kutablang-Lhokseumawe-Langsa Besitang Tahun Anggaran 2015. Sementara Rp1,118 triliun dan Rp30,6 miliar merupakan kerugian dari pekerjaan review design jalur kereta api antara Besitang-Langsa," ucap Harli Siregar dalam siaran pers yang diterima SIB News Network (SNN), Rabu (3/7/2024).

Baca Juga:

Penyidik telah menyita 36 bidang tanah dan bangunan milik tujuh tersangka yang tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor, dengan luas total 1,6 hektar. Aset ini akan digunakan untuk pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara.

Tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah FG, NSS, AGP, ASS, HH, RMY, dan AG. FG diduga mengkondisikan paket-paket pekerjaan proyek tersebut senilai Rp1,3 triliun.

Baca Juga:

NSS dan AGP adalah mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang juga berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. ASS dan HH adalah Pejabat Pembuat Komitmen, sementara RMY adalah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG merupakan Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan supervisi pekerjaan.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru