Kamis, 01 Mei 2025

Diimingi Rp 400 Ribu Jemput 95 Gr Sabu Muklis Dituntut 12 Tahun

- Sabtu, 24 Februari 2018 14:52 WIB
316 view
Diimingi Rp 400 Ribu Jemput 95 Gr Sabu Muklis Dituntut 12 Tahun
Medan (SIB)- Diimingi uang Rp 400 ribu untuk menjemput 95 gram sabu, Muklis Bin Adil Makmur warga Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Selain Mukhlis, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati menuntut terdakwa M Vadli alias Agam. Keduanya dinilai terbukti menguasai dan memiliki sabu seharga Rp 190 juta itu.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23/2).

"Meminta kepada majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 12 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap JPU Sri Hartati.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Richard Silalahi itu, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
Dalam dakwaan JPU, terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Polda Sumut mendapat informasi adanya transaksi Narkoba di kawasan Jalan Pancing Medan pada September 2017 lalu. Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa.

Dari keterangan Muklis, ia mengaku disuruh temannya AB (DPO) untuk menjemput sabu seberat 95 gram dari terdakwa M Vadli.

AB mengupahnya Rp 400 ribu, namun Muklis baru diberikan Rp 100 ribu, sedangkan sisanya akan diberikan setelah sabu itu berhasil dijemput.

Saat perjalanan pulang tepatnya di pintu Tol H Anif, mobil Avanza yang dikendarai kedua terdakwa distop petugas kepolisian hingga akhirnya mereka diadili. (A14/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru