Kamis, 01 Mei 2025

Berawal di Medsos, IRT Jadi Korban Penggelapan Sepeda Motor

Redaksi - Selasa, 10 November 2020 17:01 WIB
323 view
Berawal di Medsos, IRT Jadi Korban Penggelapan Sepeda Motor
Foto SIB/Usni Pili Panjaitan
PENGGELAPAN: Tersangka penggelapan  saat diamankan di Polsek Tanjungbalai Utara, Sabtu (7/11). 
Tanjungbalai (SIB)
Berawal dari media sosial (Medsos) seorang ibu rumah tangga (IRT) jadi korban penggelapan sepeda motor.
Hubungan pertemanan yang terjadi antara korban Helmawati (38), warga Gunung Melayu, Kecamatan Rahuning, Asahan dengan tersangka SN (50) warga Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, di medsos, berujung laporan ke ranah hukum.

Pasalnya, Honda Vario milik korban diduga dibawa kabur SN. Kronologis kejadian, Jumat (30/10) sekira pukul 19.15 WIB di Jalan Suprapto Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. Saat itu, korban bersama saksi (teman sekampung korban), Nurlela Manurung (48) sedang berada di salah satu warung nasi. SN yang sudah saling kenal dengan korban di medsos mengajak bertemu korban.

Setelah bertemu, SN meminjam Honda Vario milik korban berdalih menjemput jaketnya di tempat kosnya di Desa Sei Apung, Asahan. Sejak itu, tersangka tidak kunjung datang mengembalikan kendaraan korban.

Korban yang merasa ditipu lantas melaporkan kasus yang dialaminya ke Polsek Tanjungbalai Utara. Sepekan berlalu, akhirnya tersangka tertangkap di kawasan Pasar TPO, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Jumat (6/11).

"Setelah keberadaan tersangka diketahui, Kapolsek Tanjungbalai Utara bersama korban menuju Pasar TPO. Lalu korban menghubungi tersangka dan merayu tersangka dengan mengaku telah memaafkan tersangka.

Lantas korban mengajak tersangka bertemu di simpang tugu, Bangsal, Pasar TPO. Setiba di lokasi yang dijanjikan, tersangka langsung ditangkap," ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada SIB, Sabtu (7/11) membenarkan penangkapan tersangka penggelapan itu.

Tersangka mengakui perbuatannya, namun dari keterangan tersangka diketahui Honda Vario korban telah dijual pelaku ke seorang pembeli di daerah Kubu, Riau, seharga Rp 2 juta.

"Hasil penjualan digunakan tersangka hanya untuk berfoya-foya. Tersangka dijerat Pasal 372 junto Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan," tegas Putu.(A08/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru