Kamis, 01 Mei 2025

Didakwa Miliki Sabu, Pengusaha Toko Ponsel Diadili di PN Simalungun

Redaksi - Kamis, 19 November 2020 17:18 WIB
273 view
Didakwa Miliki Sabu, Pengusaha Toko Ponsel Diadili di PN Simalungun
Net
Ilustrasi.
Simalungun (SIB)
Jaksa Sanggam P Siagian SH menghadapkan oknum pengusaha toko ponsel, EJ (32) warga Jalan Sandang Pangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar kepersidangan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, sebagai terdakwa kepemilikan 0,15 gram sabu, Rabu (18/11).

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap dari dalam rumahnya sekaligus toko ponsel dan servis HP di Jalan Sandang Pangan Perdagangan, Jumat 29 Mei 2020 pukul 22.00 Wib.

Empat anggota Satnarkoba Polres Simalungun Aswin Manurung, Arikson Sibarani, Donal Tobing dan Sandro Purba sebelumnya sudah mendapat informasi, malam itu langsung menggeledah di rumah terdakwa.

Disaksikan kepala lingkungan Hotman Oloan Purba dan orangtua terdakwa, petugas menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,15 gram. Sabu sebanyak itu menurut terdakwa dibeli dari seorang laki-laki yang tidak dikenal.

Terdakwa dijerat jaksa melanggar pasal 114, 112 dan pasal 127 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas dakwaan jaksa, terdakwa didampingi pengacara Arfin Siagian SH tidak mengajukan eksepsi dan cukup mengerti.

Untuk mendengar keterangan saksi-saksi, persidangan dipimpin majelis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan SH ditutup dan dibuka kembali pada Selasa (24/11). (S03/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru