Kamis, 01 Mei 2025

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ternak

Redaksi - Kamis, 07 Januari 2021 17:20 WIB
427 view
Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ternak
Foto: Deden Rahadian
Polres Tasikmalaya mengamankan komplotan pencuri ternak 
Tasikmalaya (SIB)
Satreskrim Polres Tasikmalaya mengungkap pencurian ternak di sejumlah kecamatan, Rabu (6/1/21). Pelaku berjumlah empat orang, masing masing berinisial AR alias KT (40), IS alias KL (29) serta WW (50) dan JG (45) asal Kabupaten Garut.

Mereka merupakan anggota komplotan pencuri spesialis ternak yang meresahkan petani. Kandang ternak yang berada jauh dari pemukiman jadi sasaran kejahatan pelaku.

Selain diikat, ternak jenis kambing dan domba juga disumpal mulutnya. Agar tidak meronta, ternak dimasukkan karung.

"Komplotan ini sudah mencuri di beberapa tempat ada enam kambing dan domba yang dicuri,"Kata AKP Hario Prasetyo Seno, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat rilis Rabu (6/1).

Terungkapnya awal kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik sejumlah pria. Mereka kerap keluar malam dari kontrakanya di wilayah Mangunreja.

"Setelah mendalami informasi dari warga kemudian dilakukan penyelidikan, lalu identitas pelaku kita kantongi. Kami lakukan penelusuran jejak pelaku ketika akan melakukan aksinya di seputaran jalan Raya Salawu," ungkap Hario.

Pelaku menjual ternak curian di Pasar Wanaraja Garut seharga Rp 600 ribu perekor.

"Dijual di pasar kaget Wanaraja Garut, pelaku karena orang garut,"Tambah Hario.

Hasil pengembangan, Pelaku ternyata menggunakan sepeda motor curian untuk mencuri Ternak. Mereka juga kerap mencuri motor yang sembarangan diparkir.

"Diketahui para pelaku merupakan spesialis pencurian ternak dan sepeda motor. Mereka mencuri motor di dua lokasi TKP, termasuk satu lokasi di seputaran jalan Raya Salawu. Ada tiga kendaraan bermotor yang dicuri" jelas Hario.

Barang bukti yang diamankan, tali tambang, karung, bambu serta dua sepeda motor, satu obeng warna merah, kunci later Y dan satu buah mata obeng yang dilancipkan. Dan barang bukti pencurian hewan yaitu karung, tali tambang dan slot kunci.

"Para pelaku melakukan aksinya siang dan sore, para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara tujuh tahun penjara," tambah dia. (detikcom/d)

Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru