Rabu, 30 April 2025

Curi Uang dan Rokok dari Warung, Ditangkap Polisi

Redaksi - Senin, 15 Januari 2024 17:22 WIB
312 view
Curi Uang dan Rokok dari Warung, Ditangkap Polisi
(Foto: Dok/Humas Polres Pematang Siantar)
Diamankan: Tersangka JS bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Siantar Martoba, Jumat (12/1/2024). 
Pematang Siantar (harianSIB.com)
Curi uang puluhan juta dan barang dagangan dari warung, pria inisial JS diringkus polisi di kediamannya di Jalan Tanjung Pinggir, Jumat (12/1/2024) malam
Remaja yang tinggal di Kota Pematang Siantar itu diamankan petugas Reskrim Polsek Siantar Martoba bersama sejumlah barang bukti berupa uang dan rokok curian.
"Pelaku saat kita interogasi mengaku melakukan pencurian di warung korban sembari menunjukkan tempat penyimpanan barang bukti hasil pencurian," kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Riswan saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan dia, adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar 11.620.000, 1 slop rokok merk Gajah Baru, 2 slop rokok merk Surya, 3 kaleng rokok merk Surya, 8 bungkus rokok Dji Samsoe Black dan 1 lembar kertas bertuliskan bukti pembelian rokok.
JS dan sejumlah barang bukti saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, korban tiba di warung miliknya di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (12/1/2024) pagi sekira pukul 06.00 WIB.
Setibanya di lokasi, korban membuka pintu lalu masuk ke dalam. Namun setelah masuk ke dalam kios, korban kemudian memeriksa isi laci tempat penyimpanan uang hasil penjualan. Hanya saja uang hasil penjualan tidak ada lagi dan sebagian rokok sudah hilang.
Mengetahui hal itu, korban menelepon suaminya yang saat itu sedang mengantar anak ke sekolah untuk memberitahukan kejadian tersebut.
Setelah dirinci, korban mengalami kerugian berkisar Rp 18 juta dan kasus ini sudah dilaporkannya ke Polsek Siantar Martoba. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru