Rabu, 30 April 2025

Polisi Amankan 4 Pelaku Penganiayaan, 2 Ditahan 2 Lagi Wajib Lapor

Redaksi - Rabu, 24 Januari 2024 14:59 WIB
418 view
Polisi Amankan 4 Pelaku Penganiayaan, 2 Ditahan 2 Lagi Wajib Lapor
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
Keempat pelaku penganiayaan saat diamankan di Polsek Siantar Martoba, Minggu (21/1/2024). 
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar mengamankan empat pelaku penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.
Keempat pelaku itu masing-masing inisial DRS alias Dwi (26), NUR alias Asna (25), IPSS alias Cika dan RS alias Ryan.
"Keempat pelaku kita amankan di satu kos-kosan di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (21/1/2024)," ujar Kapolsek Siantar Martoba AKP Riswan saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).
Dikatakan dia, keempatnya diamankan setelah korban membuat laporan pasca pengeroyokan dialaminya ke Polsek Siantar Martoba.
"Dua pelaku inisial DRS dan RS sudah kita tahan. Sementara 2 lagi wanita inisial NUR dan IPSS tidak ditahan karena kondisi sedang hamil serta jaminan keluarga," katanya.
Namun kendati demikian, kedua wanita tersebut diwajibkan lapor. "Keempat pelaku akan tetap diproses dan dipersangkakan melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) ke 1 subs 351 ayat (1) KUHPidana," sebutnya.
Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku bersama-sama itu terjadi di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (19/1) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Dimana malam itu pelaku inisial DRS alias Dwi dan temannya-temannya datang menemui korban, Setiawan Gultom warga Jalan Persada Kecamatan Siantar Timur saat berada di kedai tuak Meisa di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Kedatangan pelaku saat itu untuk mengklarifikasi permasalahannya dengan teman korban. Saat itu korban mengatakan besok ajalah, karena sudah mabuk kita sembari korban beranjak mau kembali ke rumahnya.
Namun pelaku langsung mencegat dan memukuli korban bersama teman-temannya , sehingga korban mengalami luka di bagian pipi sebelah kiri, bibir atas bawah luka, mata sebelah kanan luka, dagu luka dan kepala sebelah kiri luka mengeluarkan darah.
Tidak terima dikeroyok, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru