Rabu, 30 April 2025

Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri Sepeda Motor dan Penadah di Pematangseleng

Efran Simanjuntak - Rabu, 12 Juni 2024 14:46 WIB
536 view
Polsek Bilah Hulu Tangkap Pencuri Sepeda Motor dan Penadah di Pematangseleng
Foto: Dok/Humas Polres
Tersangka pencuri sepeda motor dan mesin diesel, MA (24) dan penadahnya, CGS (22), diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu, Selasa (11/6/2024).
Labuhanbatu (harianSIB.com)
Polsek Bilah Hulu menangkap tersangka pelaku pencurian sepeda motor dan mesin dompeng milik Sarimin (57), penduduk Dusun Harapanjaya, Kepenghuluan /Desa Makmurjaya, Kecamatan Bagansinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Selain satu dari 2 orang pelaku, polisi juga meringkus pembeli hasil kejahatan tersebut.

"Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu menangkap pelaku MA (24) di rumahnya. Sedangkan penadahnya, CGS (22), diringkus dari gudang penampungan barang bekas tempat bekerja di Pematangseleng," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu kepada Jurnalis SIB News Network (SN), Rabu (12/6/2024).

AKP Parlando menyebut, korban Sarimin (57), datang ke Polsek Bilah Hulu melaporkan kasus pencurian yang terjadi di peternakan ayam komplek Perkebunan P3RSU, Desa Pematangseleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kamis 6 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB.

Baca Juga:

"Sarimin yang ditinggal di lokasi peternakan itu mengaku kehilangan sepeda motor, angkong, mesin diesel merk Yanmar, dinamo, mesin pompa air doorsmeer, gas solet pemanas dan pisau dodos. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian lebih dari Rp8 juta," sebutnya.

Kanit Reskrim Ipda H Ginting SH bersama timnya merespon laporan tersebut dan turun melakukan cek TKP dan penyelidikan.

Baca Juga:

"Tim menangkap seorang pelaku. MA diringkus dari rumahnya, Selasa 11 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Saat diinterogasi, MA mengakui mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter hitam dan 1 unit mesin dompeng merek Yanmar, bersama temannya berinisial PO (DPO/daftar pencarian orang)," ungkapnya.

Kasi Humas menambahkan, barang-barang tersebut kemudian dijual pelaku ke penampungan barang bekas di Desa Pematangseleng. Selanjutnya, Kanit Reskrim bersama timnya menangkap penadah, CGS dari gudang penampungan barang bekas tersebut.

Ia juga menyebut CGS (22), penduduk Dusun I, Desa Gelam Sarimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdangbedagai, juga mengakui membeli sepeda motor Yamaha Jupiter MX dari pelaku MA pada Selasa 4 Juni 2024 seharga Rp350.000 dan membeli mesin dompeng seharga Rp350.000, Jumat 7 Juni 2024

"Sepeda motor dan mesin dompeng itu kemudian dibongkar, lalu onderdilnya dijual ke penampungan barang bekas di Rantauprapat," ungkapnya.

Selanjutnya, pelaku pencurian dan penadah tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Bilah Hulu. "Keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut," sebutnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru