Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 16 Juni 2025

Polsek Firdaus Amankan Warga Tebingtinggi Terduga Pelaku Jambret

Rimpun H Sihombing - Rabu, 31 Juli 2024 18:35 WIB
274 view
Polsek Firdaus Amankan Warga Tebingtinggi Terduga Pelaku Jambret
Foto Dok/Polsek Firdaus
MT (31), terduga pelaku jambret diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut.
Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai).berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku jambret berinisial MT (31), Warga Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

"Tersangka MT diamankan Selasa (30/7/2024) di Kampung Pala Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah," ungkap Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Rabu (31/7/2024) di Polsek Firdaus.

AKP Andi Sujendral menjelaskan, MT merupakan pelaku penjambretan terhadap Kresna Situmorang (27) warga Dusun II Kampung Lalang, Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai yang terjadi Senin (29/7/2024).sekira pukul.18.00 WIB di Jalan Lintas Medan-Tebingtinggi, Dusun III Desa Sukadamai, Kecamatan Seibamban, Sergai.

Baca Juga:

Saat itu, terangnya, korban yang sedang mengendarai sepeda motor hendak menyeberang jalan. Saat bersamaan, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor juga menyeberang jalan, dan langsung menjambret handphone milik korban dari saku jaket yang dikenakan korban.

"Korban sempat menjerit, namun pelaku langsung tancap gas kabur ke arah Kota Tebingtinggi. Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus sesuai laporan polisi nomor : LP/B/ 80/VII/2024/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 30 Juli 2024," terangnya.

Baca Juga:

Menindaklanjuti laporan, lanjut perwira tiga balok emas di pundak ini, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.

Masih di hari Selasa (30/7/2024).sekira pukul 20.00.WIB, sebutnya, tim mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku sedang berada di Kampung Pala Desa Seirampah.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim segera bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone milik korban, dan 1 unit sepeda motor. Pelaku berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Firdaus.

"Saat ini pelaku MT sudah diamankan di Polsek Firdaus guna menjalani proses lanjut. Terhadap pelaku dipersangkakan pasal 365 ayat (1) KUHPidana," tegasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru