
Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polres Binjai
Binjai(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap tersangka pelaku residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga
Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbert Turnip SE kepada SIB News Network (SNN) Minggu (13/10/2024) mengatakan, hal itu bermula atas laporan dari Abdul Waris (37) warga Perumahan Grand Ratu Kuta Mauli blok C no 84 Lingkungan III Kota Tanjungbalai telah kehilangan barang elektronik dirumahnya, Selasa (3/9/2024).
"Korban menjelaskan kepada petugas bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak dan mengergaji jendela kamar belakang rumah dan berhasil membawa barang berupa 1 unit TV, 1 unit kipas angin dan sebuah topi," ucap Kapolsek.
Baca Juga:
Setelah melakukan penyelidikan lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar memperoleh informasi bahwa SA alias Kopar sedang berada di rumahnya dan berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti hasil curiannya dan langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna proses hukum.
" Atas pencurian tersebut, kepada SA dikenakan hukuman yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 dari KUHP, pencurian dengan pemberatan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Kapolsek.(**)
Baca Juga:
Binjai(harianSIB.com)Satnarkoba Polres Binjai kembali menangkap tersangka pelaku residivis kasus narkoba berinisial J (54) di Dusun Kenanga
Dairi(harianSIB.com)Seribuan warga Dairi khususnya dari Longkotan, Bonian, Bongkaras, Tuntung Batu, dan Polling Anakanak di Kelurahan Paron
Medan(harianSIB.com)Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut) melaksanakan acara pelantikan dan pengambilan su
Jakarta(harianSIB.com)Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Haryanto, meminta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertingg