Kamis, 01 Mei 2025

Polsek Datuk Bandar Ringkus Pencuri Barang Elektronik

Pahala Sinaga - Minggu, 13 Oktober 2024 19:00 WIB
263 view
Polsek Datuk Bandar Ringkus Pencuri Barang Elektronik
(Foto : Dok/JH Turnip)
DIAMANKAN : SA alias Kopar diamankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai atas kasus pencurian barang elektronik.
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai berhasil meringkus SA alias Kopar (20) di rumahnya Jalan Singosari Lingkungan III Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Jumat (11/10/2024) karena disangkakan mencuri barang elektronik.

Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbert Turnip SE kepada SIB News Network (SNN) Minggu (13/10/2024) mengatakan, hal itu bermula atas laporan dari Abdul Waris (37) warga Perumahan Grand Ratu Kuta Mauli blok C no 84 Lingkungan III Kota Tanjungbalai telah kehilangan barang elektronik dirumahnya, Selasa (3/9/2024).

"Korban menjelaskan kepada petugas bahwa pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak dan mengergaji jendela kamar belakang rumah dan berhasil membawa barang berupa 1 unit TV, 1 unit kipas angin dan sebuah topi," ucap Kapolsek.

Baca Juga:

Setelah melakukan penyelidikan lanjut Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar memperoleh informasi bahwa SA alias Kopar sedang berada di rumahnya dan berhasil ditangkap lengkap dengan barang bukti hasil curiannya dan langsung diamankan ke Polsek Datuk Bandar guna proses hukum.

" Atas pencurian tersebut, kepada SA dikenakan hukuman yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 5 dari KUHP, pencurian dengan pemberatan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Kapolsek.(**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru