Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Juni 2025

Cabuli Keponakan, Suami Cawabup Labuhanbatu Dihukum MA 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta

Efran Simanjuntak - Selasa, 05 November 2024 21:17 WIB
254 view
Cabuli Keponakan, Suami Cawabup Labuhanbatu Dihukum MA 5 Tahun Penjara Denda Rp100 Juta
(Foto: SNN/Dok)
Freddy Simangunsong saat ditangkap petugas dari Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu, 31 Agustus 2023, terkait kasus cabul terhadap keponakan.

Namun barang bukti kain sarung petak-petak warna hijau dan kuning merek Wadimor, dan 1 kasur busa ukuran 1x2 meter warna merah motif bunga hitam putih, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti 1 daster berkerah warna kuning tanpa lengan dengan corak daun, dikembalikan kepada korban.

Selain hukuman tersebut, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

Baca Juga:

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim, Kamis 10 Oktober 2024 oleh Dr Desnayeti SH MH, Hakim Agung sebagai ketua majelis, Dr H Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH MHum dan Yohanes Priyana SH MH, hakim-hakim agung sebagai hakim-hakim anggota.

Dalam putusan tersebut, hakim MA mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum Kejari Labuhanbatu. Putusan tersebut juga membatalkan putusan PN Rantauprapat nomor 1021/Pid.Sus/2023/PN Rap tanggal 25 April 2024.

Baca Juga:

Salinan putusan tersebut ditandatangani Panitia Muda Pidana Khusus, Dr Sudharmawatiningsih SH MHum.

Kajari Labuhanbatu melalui Kasi Pidum Horas Monang Jeffry Andi Gultom membenarkan telah menerima relaas pemberitahuan putusan kasasi tersebut.

"Benar. Tadi sudah diterima relaas pemberitahuan putusannya," sebutnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru