Rabu, 30 April 2025

Polres Taput Terus Selidiki Pelaku Pengeroyokan Terhadap Tim JTP-Dens dan Pengrusakan Mobil di Pahae Jae

Bongsu Batara Sitompul - Kamis, 07 November 2024 18:02 WIB
85 view
Polres Taput Terus Selidiki Pelaku Pengeroyokan Terhadap Tim JTP-Dens dan Pengrusakan Mobil di Pahae Jae
Foto SNN : Bongsu Batara Sitompul
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing saat diwawancarai Jurnalis SIB News Network di Mapolres Taput.
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) masih melanjutkan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan dan pengrusakan mobil branding Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Taput Nomor 2, JTP-Dens. Kejadian ini berlangsung di Desa Nahornop Marsada, Pahae Jae, pada Rabu (30/10/2024).

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini dan mengungkapkan bahwa masih ada pelaku pengeroyokan lainnya. "Lebih dari lima orang terlibat sesuai dengan keterangan korban," ujarnya kepada Jurnalis SIB News Network, Kamis (7/11/2024).

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi, penyidik mendapatkan tambahan informasi yang menunjukkan bahwa terdapat pelaku lain yang juga terlibat dalam insiden tersebut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kejadian ini secara menyeluruh.

Baca Juga:

"Perekaman video yang beredar di media sosial saat ini sedang diidentifikasi dan dianalisis secara mendetail untuk memastikan identitas para pelaku yang terekam," tambahnya.

Korban pengeroyokan, David Ari Okto, bersama tiga korban lainnya, melaporkan bahwa pelaku pengeroyokan berjumlah lebih dari lima orang. "Selain pengakuan keempat korban, saksi yang menyaksikan kejadian tersebut juga mengonfirmasi bahwa pelakunya lebih dari lima orang," jelasnya. Penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dalam kasus ini.

Baca Juga:

Kasi Humas menegaskan bahwa bukti yang dimiliki penyidik, berupa rekaman visual, menunjukkan dengan jelas bahwa banyak orang terlibat dalam perbuatan tersebut secara bersama-sama.

Sesuai tindakan hukum yang dilakukan oleh Polres Taput pada Senin (4/11/2024), empat orang telah diamankan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah RJS (42), YOS (52), DP (40), dan RS (35). Setelah pemeriksaan, tiga orang di antaranya, yaitu RJS, YOS, dan DP, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, sementara RS dikembalikan ke rumahnya karena kurangnya bukti yang kuat. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru