
Polrestabes Medan Ringkus Bandar Besar Narkoba di Bagan Percut, 380 Gram Sabu Disita
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Bagan Percut Desa Percut, Kecamatan Per
Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (21/1/2025), mengatakan, penangkapan pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban seorang ibu rumah tangga (IRT), Sukarni (40 ) warga Jalan SMP Negeri 2 Dusun XVIII, Kecamatan Sunggal, Deliserdang yang tertuang di Nomor: LP/B/104/|/2025/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 18 Januari 2025.
Baca Juga:
"Dalam laporannya, Jumat (18/1/2025), sekira pukul 15.30 WIB, korban baru saja berbelanja di Pajak Kampung Lalang dan hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Saat melintas di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor dan memakai helm mengikuti IRT itu dari belakang hingga ke Jalan Ringroad," ujarnya.
Lanjut Kapolsek, setelah melewati jembatan, pelaku memepet korban dari sebelah kanan dan langsung menarik tas sandang korban dengan tangan kirinya.
Baca Juga:
Bambang menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku usai menjambret tas korban, dia langsung kabur. Setibanya di Jalan Gatot Subroto dan masuk ke jalan di pinggir sungai sebelah kiri sebelum jembatan Titipapan, lalu mengambil uang, HP dan emas dari dalam tas korban. Pelaku kemudian membuang tas serta isinya ke sungai. Kemudian pelaku menjual perhiasan emas tersebut ke toko mas di Jalan Gatot Subroto.
"Pelaku kemudian dibawa untuk pengembangan mencari barang bukti. Namun DH melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas melepaskan beberapa kali tembakan ke udara namun tak diindahkan. Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya DH dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Masih kata Bambang, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pelaku sudah melakukan aksi kejahatan (jambret) 10 kali, yakni di depan Kodam I/BB Jalan Gato Subroto, di Jalan Amal, di Jalan Ringroad/Simpang Gagak Hitam, Jalan Gatot Subroto depan Tomang Elok, Jalan Gatot Subroto depan Lotte Mart, Jalan TB Simatupang, Jalan Jalan Gatot Subroto wilayah hukum Polsek Helvetia.
"Pelaku juga beraksi di Jalan Gatot Subroto dekat Lampu merah, di Sei Sikambing wilayah Polsek Medan Helvetia dan Jalan Kapten Sumarsono wilayah Polsek Medan Helvetia. Pelaku mengaku saat beraksi dia seorang diri. Sasarannya adalah tas, HP dan kalung emas milik wanita yang mengendarai sepeda motor. Pelaku juga residivis pada 2014 dengan kasus jambret dan 2020 kasus narkoba," katanya, sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal365 Ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.(*)
Medan(harianSIB.com)Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Bagan Percut Desa Percut, Kecamatan Per
Sibolga(harianSIB.com)Dandim 0211/TT Letkol Fernando Batubara mendukung birokrasi Sibolga Tapanuli tengah menerapkan sistem merit dalam pe
Jakarta(harianSIB.com)Eks Menpora Roy Suryo menanggapi soal Presiden RI ke7 Joko Widodo (Jokowi) yang mendatangi Polda Metro Jaya untuk mel
Simalungun(harianSIB.com)Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menghadiri Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Perumahan Perdesaan Kementeria