Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Rabu (22/1/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Baca Juga:
Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pelaku itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba, sehingga membuat keresahan.
Usai menerima info tersebut, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil membekuk RW dari teras kediamannya tanpa perlawanan.
Baca Juga:
"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 13 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,32 gram dan puluhan plastik bening ukuran kecil dari satu lemari yang berada di ruang tamu," ujar Kasi Humas.
Mulyono juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi polisi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak dijual ke para pemesan.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, pelaku pun langsung diboyong ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Kini, RW sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)
Jakarta(harianSIB.com)Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya.
Medan(harianSIB.com)Sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pasar di Indonesia, TACO resmi meluncurkan Katalog New Horizons di K
Vatikan(harianSIB.com)Kardinal Giovanni Angelo Becciu memilih mundur dari keikutsertaan dalam konklaf yang akan digelar pada 7 Mei 2025 mend
Medan(harianSIB.com)Asosiasi Sawitku Masa Depanku (SAMADE) bersama Rumah Tamadun menggandeng Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) untuk me