Sergai(harianSIB.com)Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (
Sergai) berhasil meringkus 2 pelaku pencurian dengan pemberatan di gudang milik warga bernama Holmes Simarmata (40), yang terletak di Dusun 12, Desa
Sukadamai, Kecamatan
Seibamban, Kabupaten Serdangbedagai.
Kanitreskrim Polsek Firdaus, Iptu Anggiat Sidabutar SH melalui Ps Kasihumas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan penangkapan ini dan menerangkan peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu, (3/3/2024) lalu, sekira pukul 14.00 WIB.
Dikatakannya, Korban, Holmes Simarmata, warga Binjai Timur, menerima informasi dari saksi bernama Duin Silalahi bahwa sepeda motor miliknya yang terparkir di dalam gudang telah raib.
Baca Juga:
"Sesampainya di lokasi, korban memastikan bahwa sepeda motor jenis Yamaha berwarna hitam memang telah hilang," ujarnya dalam siaran pers yang diterima SIB News Network (SNN), Selasa (29/4/2025) di Seirampah.
Sementara itu, Saksi lainnya, Puja Siboro, menemukan gembok pintu belakang gudang dalam keadaan rusak, diduga menjadi titik masuk para pelaku.
Baca Juga:
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi senilai Rp17 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Firdaus.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka pertama berinisial BJTM (26) warga Dusun 16, Desa Martebing, Kecamatan Seibamban.
Kemudian, Minggu (27/4/2025) sekira pukul 06.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka di salah satu rumah warga di Dusun 14 Desa Seibamban saat sedang bermain ponsel.
Dalam interogasi awal, tersangka BJTM mengakui perbuatannya dan menyebutkan aksi pencurian tersebut ia lakukan bersama rekannya AS alias A (35), warga Dusun 1 Kampung Jati, Desa Seibamban.
Tak lama kemudian, polisi juga berhasil mengamankan tersangka kedua di kediamannya, beserta barang bukti 1 unit Sepeda motor Yamaha dengan Nopol BK 2602 XAC
"Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Firdaus dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor
: Bantors Sihombing