Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Juni 2025

Polda Sumut Bongkar Sindikat Pembuatan Dokumen Kendaraan Palsu Skala Nasional

Tumpal Manik - Senin, 05 Mei 2025 16:00 WIB
402 view
Polda Sumut Bongkar Sindikat Pembuatan Dokumen Kendaraan Palsu Skala Nasional
Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto memberikan penjelasan terkait sindikat pemalsuan surat kendaraan, di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditreskrimsus berhasil membongkar sindikat pembuatan dokumen kendaraan palsu yang beroperasi di sejumlah provinsi di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, saat membuka press release sindikat pemalsuan surat kendaraan, di Lapangan KS Tubun, Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025).

Baca Juga:


"Saat ini akan dirilis tindak pidana pemalsuan surat kendaraan mobil dan motor yang terjadi di berbagai provinsi. Dimana berawal pemalsuan suratnya di Sumatera Utara dan kendaraannya di luar Sumatera Utara. Jadi kita sita kendaraan dari luar Sumatera," ujarnya, sembari memberi apresiasi atas kinerja penyidik Ditreskrimsus yang berhasil membongkar sindikat.

Baca Juga:

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Sumaryono menunjukkam STNK Palsu dengan latar kendaraan yang disita, di lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Senin (5/5/2025). (Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik)

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan bagamana pihaknya bisa membongkar sindikat pemalsuan dokumen kendaraan antar provinsi ini.



"Bermula pada 11 Maret 2025, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada sindikat jual beli dokumen-dokumen kendaraan. Selanjutnya kita telusuri dan selidiki akhirnya menangkap JS yang berprofesi mencetak dan menerbitkan dokumen kendaraan palsu seperti BPKB, STNK dan surat kendaraan lainnya di Jalan Jamin Gintig Medan," ucapnya.

Selanjutnya dari pengakuan JS, kegiatan pemalsuan sudah beroperasi selama 3 tahun.

"Dari 1 STNK harganya dari Rp700 ribu sampai Rp4 juta tergantung kendaraannya. Dan penjualannya dilakulan JS di laman Facebooknya," lanjutnya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru